jurnalinspirasi.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil membongkar praktik kriminal berbahaya yang memalsukan tanggal kedaluwarsa produk susu kemasan.
Operasi yang dilakukan pada Senin (16/6/2025) ini mengungkap upaya sistematis memperdagangkan produk kedaluwarsa yang tampak masih layak konsumsi.
Penggerebekan dilakukan di sebuah toko grosir bernama Toko Farhan atau Grosir Permen Termurah yang berlokasi di Jalan Raya Pangkalan 1, Kedunghalang, Bogor Utara. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 38 dus susu botol dan 66 dus susu kotak merek Indomilk yang diduga telah dimanipulasi tanggal kedaluwarsanya.
“Pengungkapan ini bermula dari temuan produk susu yang tampak seperti barang reject atau kedaluwarsa, namun diberi label baru. Setelah dikembangkan, kami menemukan gudang lain di Depok,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, pada Selasa (17/6/2025).
Tim penyidik melanjutkan investigasi ke gudang milik Toko Azkiah Shop di Jalan Jabon, Bedahan, Depok, yang dikelola oleh seorang perempuan berinisial Fitria (27).
Di sana, ditemukan 300 dus susu kotak yang juga telah diubah label tanggal kedaluwarsanya.
Pemilik toko mengaku memperoleh barang dari Fitriawati, yang pada gilirannya membeli dari seorang sales misterius yang tidak memiliki kontak atau alamat jelas.
Polisi mengamankan lima orang dalam kasus ini, yaitu Muhammad (53), Fitria (27), Ilham, Khairil Anwar, dan Fitriawati. Seluruh produk kedaluwarsa dijual dengan harga jauh di bawah pasaran, yakni Rp75.000 per karton—baik untuk kemasan botol maupun kotak.
“Modus mereka adalah menghapus dan mengganti label tanggal kedaluwarsa agar produk terlihat masih layak edar. Motif utamanya adalah keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan jalur distribusi ilegal,” jelas AKP Aji.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 99 jo Pasal 143 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar.
Kepala Balai POM Bogor, Jeffeta Pradeko Putra, menegaskan bahaya dari konsumsi produk pangan kedaluwarsa, khususnya susu, yang dapat mengandung bakteri seperti Salmonella Paratyphi. Kontaminasi ini dapat menyebabkan keracunan berat bahkan kematian.
“Produk seperti ini sangat berbahaya. Harus ada pengujian laboratorium karena risikonya bisa fatal. Masyarakat jangan pernah mengonsumsi produk yang kedaluwarsa,” tegas Jeffeta.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa label EXP secara cermat dan segera melapor jika menemukan produk mencurigakan. Saat ini, polisi tengah menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor, serta terus menelusuri jaringan distribusi ilegal yang diduga masih aktif di wilayah Jabodetabek.
** Fredy Kristianto