29.2 C
Bogor
Monday, June 9, 2025

Buy now

spot_img

Polisi Tangkap 51 Pelaku Narkotika

jurnalinspirasi.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 45 kasus peredaran narkotika dan menangkap 51 tersangka selama periode April hingga Mei 2025.

Selain itu, olisi juga membongkar gudang minuman keras (miras) ilegal jenis ciu dan mengamankan lima pelaku.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Indra Ranu Dikarta mengatakan bahwa kasus narkoba tersebut tersebar di enam kecamatan. Rinciannya, Bogor Utara 17 kasus, Bogor Selatan 10 kasus, Bogor Tengah 8 kasus, Bogor Timur 7 kasus, Bogor Barat 2 kasus, dan Tanah Sareal 1 kasus.

“Dari seluruh kasus, kami menyita barang bukti berupa 360,74 gram sabu, 556,18 gram tembakau sintetis, 127,10 gram ganja, 57.418 butir obat keras terbatas, 2.791 butir psikotropika, dan 327 butir ekstasi,” kata AKBP Indra dalam konferensi pers, Senin (9/6/2025), didampingi Kasat Narkoba Kompol Dede Hendrawan.

Selain kasus narkotika, Satres Narkoba bersama Polsek Bogor Timur juga menghentikan sebuah truk pengangkut ciu dari Jawa Tengah di kawasan Tajur, Bogor Timur. Truk tersebut membawa 120 dirigen kosong ukuran 30 liter dan 54 dus berisi 1.296 botol ciu.

Pengembangan dari penangkapan itu mengarah ke sebuah gudang di Kampung Kaum, Desa Cilebut Timur, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Polisi kemudian menangkap tiga pelaku berinisial Jhon, Rocky, dan Syahrul. Di lokasi ditemukan 130 dirigen berisi ciu, 13 dus ciu, satu dirigen biang arak bali, 100 botol arak bali, 2.000 botol kosong, 10.000 tutup botol, tiga set alat ukur kadar alkohol, serta berbagai peralatan produksi.

“Kelima pelaku mengaku menerima upah Rp40.000 per dirigen dan merupakan bagian dari jaringan distribusi miras ilegal dari wilayah Jawa Tengah,” ujar AKBP Indra, Senin (9/6/2025).

Menurut dia, polisi juga tengah mendalami dua kasus besar yang terkait jaringan narkoba lintas wilayah.

Kasus pertama, Unit 1 Satres Narkoba menangkap tersangka K.A.W (43) setelah pengembangan dari tersangka D.S. Polisi menyita 73,87 gram sabu yang disembunyikan dalam karung di rumah tersangka di Bogor Timur. Jaringan ini dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Kasus kedua, Unit 4 menggerebek kontrakan milik Z.A.P (29) di Bogor Utara. Barang bukti yang diamankan antara lain 55,94 gram sabu, 1,30 gram tembakau sintetis, 27 butir ekstasi, serta alat pengemasan narkoba. Z.A.P mengaku bahwa barang tersebut milik temannya berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Jaringan ini diduga berasal dari Jakarta dan dikendalikan oleh pelaku berinisial Arnold yang juga berstatus DPO.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah undang-undang, di antaranya:

UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114, 111, dan 112.

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 dan 436 (untuk kasus obat keras terbatas).

UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 60 dan 62.

Pasal 204 KUHP, Pasal 55-56 KUHP, dan Pasal 137 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (untuk kasus miras ilegal).

“Polresta Bogor Kota berkomitmen menjaga wilayah tetap bersih dari narkoba dan miras berbahaya. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran ilegal di Kota Bogor,” tandasnya.

** Fredy Kristianto

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles