28.4 C
Bogor
Thursday, May 8, 2025

Buy now

spot_img

Pembunuh Driver Ojek Online di Leuwiliang Ditangkap, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Leuwiliang – Seorang driver ojek online yang menjadi korban pembunuhan terjadi di Kampung Sukabakti, Desa Cibeber 1, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, akhirnya terungkap.

Tak membutuhkan waktu lama, gerak cepat polisi menangkap pelaku berinisial RK (25), warga asal Tanggamus, Lampung, kurang dari 24 jam setelah kejadian tragis itu berlangsung pada Minggu (4/5/2025) dini hari.

“Pelaku atas nama inisial RK (25) sesuai dari KTP-nya adalah warga Tanggamus, Lampung,” ungkap Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (7/5/2025).

Dia menjelaskan bahwa korban yang berprofesi sebagai ojek online menerima pesanan dari pelaku pada Sabtu malam.

RK memesan layanan ojek dari RS Karyabakti dan meminta diturunkan di Jalan Raya Cibeber. Namun, sesaat sebelum tiba di lokasi tujuan, pelaku mengarahkan korban ke jalanan sepi.

“Kronologisnya korban yang pekerjaannya sebagai ojek online menerima order untuk mengantar pelaku RK (25) pada Sabtu malam, RK memesan melalui aplikasi untuk naik di RS Karyabakti untuk di turun di jalan raya Cibeber,” katanya.

Di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku yang sudah mempersiapkan senjata tajam (sajam) langsung menodongkan pisau ke arah korban.

RK sempat menyampaikan niatnya untuk merampas sepeda motor korban. Namun, korban melakukan perlawanan, yang berujung pada aksi brutal sang pelaku.

“Pelaku menusukkan sajam ke arah korban. Luka tusuk ditemukan di pipi kanan, tiga di dada, dan satu di punggung. Saat ditemukan, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” jelasnya.

Dia membeberkan, bahwa setelah membunuh korban, RK melarikan diri dan menjual motor serta handphone milik korban ke seseorang berinisial C di wilayah Tangerang seharga Rp4,2 juta. Saat ini, polisi masih memburu sosok berinisial C tersebut.

“Hasil merampas motor milik korban dan hp. Motor dijual oleh pelaku di daerah Tangerang, dijual seharga 4,2 juta kepada seseorang inisial C, yang saat ini yang bersangkutan masih kita lakukan pencarian,” bebernya.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh aparat Polsek Leuwiliang yang didukung Satreskrim Polres Bogor di kontrakannya yang berada di daerah Cibungbulang.

Atas perbuatannya, RK dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Terkait perbuatan pelaku kami menyangkakan pasal 340 atau pasal 338 dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tukasnya.

(Arip Ekon)

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles