31.8 C
Bogor
Tuesday, April 29, 2025

Buy now

spot_img

SMK PMB Tahan Ijazah, Siswa Diminta Tebus Murah

Caringin – Jurnal Bogor
Kendati pemerintah telah melarang sekolah untuk menahan ijazah siswa, namun sejumlah sekolah masih saja abai. Hal ini seperti terjadi di SMK Pandu Mandiri Bangsa (PMB) yang berlokasi di Kampung Lembur Situ, Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Adalah Riziq Bustomi Ramadhan, warga Kampung Curug Dengdeng RT 01/03 Desa Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Riziq yang memiliki nomor induk siswa 0018437464 kelas teknik sepeda motor telah lulus di SMK PMB pada tahun 2020. Namun hingga tahun 2025 ini dirinya tak juga dapat menerima ijazah.

“Anak saya masih punya tunggakan SPP sebesar Rp3.900.000. Saya memang tak mampu membayarnya,” kata Usman, orangtua Riziq.

Usman mengaku berulang kali telah mendatangi sekolah untuk meminta ijazah. “Saya, keluarga saya, kakak Riziq, bahkan dibantu beberapa teman saya, pernah beberapa kali mendatangi sekolah, tapi tetap ijazah Riziq bisa diambil dengan alasan harus melunasi dulu tunggakan,” ungkapnya.

Padahal, kata Usman, anaknya sangat membutuhkan ijazah untuk keperluan melamar pekerjaan. “Melamar pekerjaan di mana pun kan selalu diminta ijazah. Akhirnya anak saya berulang kali ditolak perusahaan karena tak punya ijazah,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah SMK PMB Bidang Kesiswaan, Abot, yang ditemui pekan kemarin membenarkan ada beberapa siswa yang telah lulus namun ijazahnya belum diberikan, termasuk ijazah Riziq.

“Ya memang banyak. Tapi jumlah pastinya nanti menunggu Kepala Sekolah saja yang menjelaskan. Saat ini Kepala Sekolah sedang diundang oleh Dinas Pendidikan soal ijazah juga. Kami sudah menawarkan keringanan kepada Riziq agar membayar tunggakannya 50 persen saja. Memang sudah kebijakan di sekolah ini untuk tebus murah ijazah,” jelasnya.

Kendati ada larangan dari pemerintah untuk menahan ijazah, Abot berdalih bahwa sekolahnya berstatus swasta. “Sekolah kami kan swasta. Berbeda dengan sekolah negeri. Untuk dana BOS saja sekolah kami ditangguhkan,” kilahnya.

Tahan Ijazah Kena Sanksi

Sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Penahanan ijazah merupakan pelanggaran hak siswa dan dapat berakibat sanksi administratif, bahkan pidana. Hal ini sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sekjen Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024.

Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) juga minta sekolah melakukan percepatan penyerahan ijazah untuk siswa jenjang SMA/SMK/SLB. Terutama bagi peserta didik yang lulus di tahun akademik 2023/2024 atau sebelumnya. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor: 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau Sebelumnya.

Melalui postingan di Instagram resminya, Disdik Jabar menjelaskan ijazah merupakan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran. Untuk itu, sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan menahan ijazah dengan alasan apapun.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait penahanan ijazah oleh sekolah:

Tidak Dibolehkan:
Sekolah dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, termasuk tunggakan biaya sekolah atau alasan lain yang tidak sah.

Pelanggaran Hak:
Penahanan ijazah merupakan pelanggaran hak siswa terhadap kepemilikan dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.

Sanksi:
Sekolah yang menahan ijazah dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran, denda, hingga pencabutan izin operasional. Dalam kasus tertentu, penahanan ijazah juga dapat dianggap sebagai penggelapan dan dapat dipidana.

Peran Dinas Pendidikan:
Dinas Pendidikan memiliki peran penting dalam mengawasi dan menegakkan aturan terkait penyerahan ijazah. Dinas Pendidikan dapat memberikan sanksi kepada sekolah yang melanggar peraturan dan memberikan bimbingan kepada sekolah untuk memastikan ijazah diserahkan kepada siswa.

Solusi:
Jika sekolah menahan ijazah, siswa dapat mengadukan masalah ini ke Dinas Pendidikan atau Ombudsman.

Respons KDM
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM), ikut memberikan respons terkait banyaknya penahanan ijazah kepada siswa yang telah lulus. Melalui postingan Instagram pribadinya, Dedi menegaskan tidak boleh lagi ada dokumen ijazah yang ditahan.

“Kepada para kepala sekolah SD, SMP, SMA di seluruh Provinsi Jawa Barat, apabila sampai saat ini ada siswa yang sudah lulus sekolah tetapi ijazahnya atau surat tanda tamat belajarnya belum diberikan, mohon segera untuk diserahkan,” ujar Dedi.

Ia menyatajan ijazah menjadi salah satu dokumen yang diperlukan siswa untuk meniti karier di masa depan.

(Dadang Supriatna)

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles