Cisarua | Jurnal Bogor
Ditengah ada upaya perbaikan kondisi alam Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor melalui kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan membongkar seluruh bangunan Hibisc di areal Blok C Gunung Mas seluas 21 hektare, juga adanya pemasangan papan segel pengawasan oleh Gakum Kementerian LHK dan Kemenhut, namun ada satu perusahaan yang tampak membandel dan terus melakukan pembangunan tempat wisata di kawasan Puncak pada ketinggian 1.300 DPL yakni Astro (Asep Stroberi).
Di perbukitan Puncak aktivitas pembangunan tempat wisata baru setelah resto Asep Stroberi merampungkan resto liwetnya di eks restauran Rindu Alam, namun saat ini Astro mulai merambah usaha wisata baru di kawasan perkebunan Gunung Mas blok bukit 300.
Ada kabar menyebutkan saat ini Astro mendapatkan KSO seluas 43 hektare dari PTN 1Regional 2, yang rencananya menurut warga sekitar akan membuka usaha glamping dan cafe diatas perbukitan, yang dikhawatirkan oleh warga adalah saat ini adanya aktivitas perubahan alam karena nampak terlihat adanya pembukaan lahan untuk jalan, pembabatan pohon-pohon teh.
Warga menuturkan adanya indikasi kongkalingkong terkait perijinannya ini terlihat dari tidak adanya papan proyek di lokasi, lalu ada kasak-kusuk di lingkungan warga bahwa ada beredar pengurus lingkungan meminta beberapa tandatangan warga secara sembunyi-sembunyi.
Menyikapi hal tersebut Karukunan Wargi Puncak (KWP) mengecam aktivitas Astro dan para aparatur yang tidak mengindahkan adanya surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor : 26/05.02/PEREK Tentang Penghentian Sementara Perijinan Berusaha dan Pemanfaatan Lahan Pada Kawasan Perkebunan, terlebih saat ini Puncak masih trauma atas banjir bandang pada Maret lalu yang menelan korban jiwa.
Banjir tahun ini paling parah sepanjang sejarah, PTPN 1 Regional 2 Kebun Gunung Mas sedang disorot semua pihak, puluhan tempat wisata dalam kawan kebun teh disegel dalam pengawasan Gakum LHK disinyalir karena banyak melanggar ketentuan perijinan dan alih fungsi lahan kebun teh menjadi biang kerok terjadinya banjir bandang tahun ini karena hampir 500 Ha dari 753 Ha sebagaimana HGU nomor 295, kebun teh Gunung Mas telah beralih fungsinya dari kebun menjadi tempat wisata dengan berbagai wahana.
KWP meminta Gubernur jawa barat dan Bupati Bogor serta Kementerian LHK segera bertindak tegas atas adanya pengusaha yang bandel. “Segera eksekusi bangunan yang sudah jelas-jelas merusak tatanan dan kelestarian alam,” kata anggota KWP Suryana.
(Dadang Supriatna)