26 C
Bogor
Sunday, April 13, 2025

Buy now

spot_img

Penegakan Hukum dan Kasus KKN di Kuansing Riau

Bismillahir Rahmanir Rahiem
Menarik juga membaca dan menganalisa berita buruk kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) para oknum elite politik, yang perkaranya sudah naik dan telah diputuskan Pengadilan Negeri (PN), tapi yang baru terkena hukuman si pemberi suap, sedangkan si perima suapnya yang disebut beberapa namanya di persidangan PN, belum tersentuh hukum.

Dengan diangkatnya kembali “issu suap atau sogok menyogok” yang pernah terjadi di Kuansing Riau, insyaAllah mendapat perhatian publik, dan semoga para aparat dan Tim penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian, setempat) hendaknya mereka lebih peduli dan mau/mampu bekerja jujur, profesional dan presisi untuk melakukan penyelidikan, penelitian, pembktian dst guna menciptakan aparat bersih dalam rangka visi dan misi ‘good governance of distric Kuansing” Provinsi Riau yang sudah lama kita kenal sebagai salah satu “ekosistem dan habitat koruptor” di negeri Kanoha yang paradoks dan anomali, Astaghfirullahal aziem.

Makanya Kabupaten Kuansing ini tidak bisa maju-maju bahkan tak akan berkemajuan dan berkeadaban, karena sedemikian banyak benalu-benalu, lintah darat yang menghisap darah Rakyat Kuansing selama ini dengan bermacam modus korupsi, seperti perizinan berbagai usaha dan investasi illegal, menguntil dan bancakan proyek-proyek APBD/APBN, SPPD, dll, dsb.

Akhirnya Rakyat Kuansing, terutama penduduk tempatan (local community) yang mukim di desa-desa, sebahagian di daerah perkotaan, kehidupan mereka tetap berada dalam kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan, lihat saja kondisi rumah sangat sederhana mereka yang tak layak huni, serta mereka tidak berdaya (powerless) sama sekali menghadapi kekuasan yang menzolimi mereka.

Faktanya di lapangan, kegiatan illegal mining, illegal fishing dan illegal logging yang menghancurkan ekosistem alam, baik di DAS Kuantan dan DAS Singingi, serta hutan lindung Bukit Batabuah, Tesso Nilo, etc habis dibabat para pengusaha baik kecil, menengah dan besar (oligarki) beramai-ramai mereka menghabisi ekosistem hutan tropika yang memiliki keanekaragaman hayati (flora dan fauna) yang sangat besar (mega biodiversity) sebagai sumber kehidupan dan kemakmuran rakyat bersama.

Begitu bunyi pasal 33 UUD 1945, saat ini ekosistem alamnya daerah Kuansing tinggal tersisa monospesies seperti permadani dilihat dari pesawat terbang mendarat di bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru (PKU city) yang namanya tanaman perkebunan Kelapa Sawit, yang telah dihebohkan dan diprotes negara-negara Eropah, atas tuduhan perluasan kebun Sawit yang tak ramah lingkungan, yang menyebabkan pengundulan hutan (deforestry) besar-besaran di pulau Sumatera, khususnya daerah Riau, terkhusus lagi daerah Kabupaten Kuantan Singingi.(Kuansing).

Sementara Rakyat Lokal sebagai pewaris dan punya hak masyarakat adat (land tenure righs) tidak kebagian apa-apa dan tak berdaya (powerless) akibat elite politik lokal yang sudah bersenyawa, berkolusi dan penyokong utama para oligarki Sawit.

Kasus deforestry di Rantau Kuansing, semakin tampak parah, sejak dahulu hingga zaman Now. Masih segar dalam ingatan kita, sekitar 2-3 tahun lalu, begitu angkuh dan sombong para Cukong PT Duta Palma, dengan mudahnya menangkap dan menahan Kades Sibarakun, Kec.Benai bersama beberapa Tokmasy Desa Sibarakun, memprotes lahan perkebunan rakyat milik adat Rakyat setempat dirampas oleh oligarki PT Duta Palma, si cukong-aseng Darmadi.

Rakyat Desa tak berdaya (powerless) melawan kezholiman oligarki yang telah dibacking aparat, terutama oknum Polres Kuansing, yang menjebloskan Kades Sibarakun bersama Tokmasy Desa yang memimpin gerakan protes dan demo melawan.kesewengan oligarki, dan juga pejabat negeri bersikap masa bodoh (apatis dan permisif) termasuk Bupati Drs.H.Mursini juga bersikap permisif dan seolah-olah powerless.

Muncul pola berperilaku menyimpang, tak mau dan tak mampu membela Rakyat dan bpk Kades Sibarakun, bawahannya, akibat kemungkinan sudah merupakan bagian dari sistem “permapiaan” perkebunan tanpa izin (illegal farm of Sawit) di Provinsi Riau.

Kemudian tak.lama kemudian Bupati Mursini masuk buih, dan diikuti kemudian Bupati berikutnya Andi Putra baru beberapa bulan berkuasa, putra kandung mantan bupati Kuansing, H.Sukarmis, beliau tertangkap tangan KPK karena disogok uang pelicin izin perluasan perkebunan Sawit, dimasa itu.

Tragisnya mantan Bupati Kuansing H.Sukarmis menyusul lagi masuk penjara pula kasus korupsi proyek APBD untuk pembangunan hotel yang mangkrak, juga proyek “pasar modern” dll. Begitulah langit gelap di daerah Kuansing, para elite politiknya termasuk beberapa Sekda dan Kadisnya masuk rumah persakitan, penjara. Astaghfirullahal aziem

Saya tahu dan memonitor dari.kejauhan, dari Bogor, karena saya beberapa kali terlibat dan melibatkan diri dalam webinar IKKS Pku dalam membahas dan menganalisis gejalah “anomali dan paradoks” dan permasalahan korupsi dan konflik horizontal antara Rakyat tempatan dengan oligarki dan Direksi PT Duta Palma, ketika itu.

Jika tak salah kasus konflik perampasan lahan perkebunan rakyat itu terjadi di era pandemi Covid 19, kami berwenar dengan para akademisi dan pakar-dosen PTN Universitas Riau dan UIN Susqo, dan PTS UIR, Unmuh, dll pada tahun 2021, sehingga masih ingat dalam memory saya. Terkadang saya AA diminta juga sebagai narsum dan pemakalah webinar, walaupun akhirnya saya left dari beberapa WAG yang dikelola IKKS Pku, akibat tulisan saya terlalu tajam mengkritisi perbuatan korupsi, dan beberapa kawan merasa tak nyaman. Saya legowo, dan maklum kritik yang saya lontarkan, membuat mereka juga tak aman dan nyaman, good by from WAG IKKS.

Dua tahun atau 3 tahun kemudian, saya membaca berita di media sosial, menginformasikan bahwa Si oligarky Darmadi, boznya PT Duta Palma ditangkap, kemudian diadili atas tuduhan lahan perkebunan Sawit yang ada di daerah Inderagiri Hulu dan Kuansing lebih 2/3 tidak jelas status perizinan, alias perkebunan illegal, merugikan belasan Triliyunan Rupiah pendapatan negara, sehingga si Toke China Darmadi divonis belasan tahun penjara oleh hakim PN.

Kemudian beliau naik banding, dan mendapat potongan hukuman yang lumayan besar. Kasus pemotongan hukuman yang besar bagi para cukong-oligarki tersebut di Pengadilan negara “Kanoha”, kita sangat pahamlah, dan jujur memprihatinkan sekali memang, kita hanya bisa mengelus dada, sambil beristighfar kpd Allah Yang Maha Kuasa dan Maha Adil.

Demikian banyak para pakar dan akademisi, telah berpendapat bahwa proses penegakan hukum (law enforcement) dan menegakan keadilan, bukan atas membela kebenaran, itu jarang terjadi, dan akan tetapi sungguh banyak terjadi proses peradilan membela “yang bayar” maaf bukan yang benar. Demikian itulah wajah peradilan kita sejak tempo doeloe, zaman bahela hingga zaman Now.

Soal kasus begini, saya menjadi teringat akan pesan singkat kakak kandung saya, onga H.Edward Arfa SH, beliau mantan Hakim, Ketua PN Tpi City, dan Pengacara setelah memasuki pensiunan, mukim di KotaTanjung Pinang, Provinsi Kep.Riau. Pesan singkat beliau begini…masih teringiang-ngiang dalam ingatanku, nasehatnya begini kpd saya adiknya.. ..”dik Apendi, kau jangan coba-coba berperkara hukum dengan seorang mapia di negeri ini, bisa-bisa ayam hilang, kerbau lepas”, kakakku itu berkata kepadaku dalam bahasa Belanda, dan aku kini lupa apa ungkapan pribahasanya tsb.

Sehingga aku urun atau mundur teratur menghadapi pelanggaran hukum, yang perkara sangat jelas, clear bahwa perbuatan melawan hukum, abuse of power yaitu seorang yang menjabat Rektor PTS bisa mendirikan Yayasan baru dengan membubarkan Yayasan lama sebagai BHP-PTS yang legal dan syah. Bahkan si oknum Rektor PTS tersebut bisa “memecat” para Pembina dan Pengurus Yayasan yang syah dan memiliki legal standing di Akta Pendirian Yayasan BHP PTS tempat saya bekerja dan ikut merintis dan mendirikannya.

Maaf, hingga kini perbuatan illegal dan diluat akal sehat (not common sense) tersebut masih berjalan dan tetap “eksis”, dan saya masih amat penasaran, kok bisa terjadi dan para Tokoh Masyarakat pendiri Yayasan dan nadhir tanah wakaf yang masih hidup dan Ketua Pengurus Yayasan lama yang bergelar Prof dan Doktor pun, kok diam seribu bahasa (apatis dan permisif), mereka tak berdaya (powerless) dan seolah terkena hipnotis, apa iya saya pun tak tahu, wallahu aklam bissawab.

Begitulah cerita singkat, wajah atau profile penegakan hukum dan penegakan keadilan dan kebenaran di NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang kini banyak tercemar virus dan bakteri mematikan hukum, namanya penyakit sosial KKN. Artinya perbuatan kriminal korupsi, kolusi dan nepotisme, yang sudah mewabah, merajalela dan menggurita negeri “Kanoha based on ala politik “gentong babi” yang sesat dan menyesatkan ini, terutama dalam satu dasa warsa terakhir, dan kapan berakhirnya? Wallahi,… nauzubillahi minzalik.

Kembali ke narasi upaya penegakan hukum (law enforcement) terhadap mereka oknum para pejabat dan oknum elite politik yang pernah mendapat “uang haram” money politik, sogok-menyogok dan suap-menyuap meloloskan APBD Kabupaten Kuansing, Riau di masa lalu itu, bagus juga diangkat issunya kembali, mereka para oknum berbuat kejahatan tsb oleh mass media, terutama medsos di beberapa WAG Tokoh Kuansing. Hatur nuhun, syukron kepada para Jurnalis yang idealist dan berhati nurani.

Semoga mereka para oknum koruptor tidak lagi bisa berkuasa, agar dilengserkan “ke prabon”, sehingga upaya menciptakan Pemkab Kuansing, Riau bebas dan bersih dari penyakit KKN, sehingga good governance tercipta dalam waktu tak terlalu lama. Kita sangat paham dan berkeyakinan bahwa selama wabah pandemi KKN ini tidak dicegah dan dibasmi, maka sulit sekali kita dan bpk Bupati Dr.Suhardiman Amby, SEAk MM untuk.meraih keberhasilan pembangunan daerah Kuansing Riau, yang membebaskan Rakyat Kuansing dari problem kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan yang tak kunjung henti.

Demikian narasi ringkas dibuat AA, orang asal Cerenti Riau, dengan membawa pesan moral, etik dan penegakan hukum bahwa jauhilah perbuatan jahat KKN di lingkungan birokrasi, Ormas, LSM, Lembaga Adat dan lingkungan masyarakat. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi dan menolong kita hamba-hambaNya yang beriman, bertaqwa kepada Allah, gemar berbuat kebajikan dan kemaslahatan, dan percaya kehidupan akhirats, hari kiamat, ini main factors kita menghindar dan menjauh dari perbuatan haram Korupsi/KKN yang akan mencebloskan kita pelakunya ke neraka Jahannam, nauzubillahi minzalik.*

Gallery and Ecofunworkshop, Kp Wangun Atas Rt 06 Rw 01 Kel.Sindangsari, Botim City, West Java, Sabtu 12 April 2025.

Wassalam
=====✅✅✅
Assosiate Prof.Dr.Ir.H.Apendi Arsyad.MSi (Dosen, Konsultan, Pegiat, Pegamat dan Kritikus Sosial melalui Tulisan-tulisan di Media Sosial untuk mengajak beramar makruf dan nahi.mungkar, dan fastabiqul khairat).

Related Articles

- Advertisement -

Latest Articles