33.2 C
Bogor
Friday, May 16, 2025

Buy now

spot_img

Kuasa Hukum Sapta Bela Tegaskan Gugatan Musda KNPI Masih Proses Mediasi

jurnalinspirasi.co.id – Dita Aditya, kuasa hukum Ketua KNPI Kota Bogor periode 2021-2024, Sapta Bela, angkat bicara mengenai ramainya pemberitaan di berbagai media masa mengenai gugatan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) KNPI yang dilaksanakan pada 7 Desember 2024 lalu.

Advokat dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners itu menyebut bahwa dalam gugatan nomor 32/Pdt.G/2025/PN Bgr, secara konstruksi hukum komposisi kliennya berkedudukan sebagai Turut Tergugat I, dan Penggugat berjumlah 10 (sepuluh) Orang. Yakni Bustomi, Rudi, S.Ikom; Tri Rahman Yusuf, Ahmad Alwi, Heru Fegian Arafat, Verga Aziz, Siska Veronika, Dede Siti Amanah, Moh Nurdat Ilhamsyah, dan Bilqis Ibtisamah yang mengatasnamakan para Ketua Organisasi Kemasyarakatan Pemuda yang berhimpun dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia.

Menurut dia, gugatan tersebut saat ini masih dalam proses mediasi, dan terlalu dini untuk menjastifikasi suatu perkara hukum yang masih memerlukan nilai pembuktian sebagaimana dalam Pasal 164 HIR dan asas pembuktian actori incumbit probatio.

“Sebagai Warga Negara yang taat asas dan taat hukum, klien kami (ex officio) sangat siap menghadapi gugatan tersebut, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Dita melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (22/3/2025).

Dita menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan setiap warga negara memiliki hak yang sama dan berpegang teguh pada asas equality before the law.

“Sehingga klien kami memiliki hak yang sama dalam mengakses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga telah merugikan klien kami atas peristiwa hukum yang terjadi saat ini baik secara perdata maupun pidana,” tandas Dita.

” Fredy Kristianto|

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles