Bismillahir Rahmanir Rahiem
Alhamdulillah, pada hari Rabu (19/2-2025) saya mendapat penugasan dari Ketua Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Daerah Kabupaten Bogor sebagai Narasumber dengan topik “Pemberdayaan Koperasi melalui KADIN, agar Badan Usaha Koperasi berkembang dan dapat mengakses sumber Permodalan serta kerjasama dengan semua stakeholders dunia usaha lainnya.
Kita memahami dalam meraih kesuksesan dalam berbisnis, kerjasama atau sinergi mutualistik antar stakeholders mutlak dibutuhkan. Salah satu wadah Dunia Usaha yang syah menurut UU No.1 tahun 1987 untuk berkalaborasi, kerjasama, sinergi mutualistik antar pelaku usaha adalah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Ada 3 elemen utama pelaku usaha yang tergabung dalam sistem keanggota KADIN yaitu Badan Usaha Milik Swasta, Badan Usaha milik Negara.(BUMN) dan usaha Koperasi Indonesia.
Apa itu Badan Usaha Koperasi Indonesia?
Menurut UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, definisi Koperasi itu adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang (primer) atau badan hukum Koperasi (sekunder) dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan Prinsip-prinsip Koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas Azas Kekeluargaan. Ada 6 Prinsip Koperasi, karakter, watak dan jati diri Koperasi Indonesia yaitu a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis, c. Pembagian SHU dilakukan secara adil.sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal (anti rente/ribawi), e. Kemandirian.(self help and self relience), f. Pendidikan perkoperasian, dan g. Kerjasama antar Koperasi (JUK).
Ada fungsi dan peran Koperasi Indonesia adalah :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya,
- Berperan serta secara aktif dalam upaya-upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat,
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai Sokogurunya, dan
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas Azas Kekeluargaan dan Demokrasi Ekonomi.
Pemberdayaan Dan Lapang Bisnis dan Investasi.
Pemberdayaan Koperasi adalah upaya untuk.memperkuat (revitalisasi) sistem organisasi dan kelembagaan perkoperasian Indonesia, agar mau dan.mampu melakukan peran dan fungsi Badan Usaha Koperasi sebagaimana digariskan UU Nomor 25.thn 1992 seperti disebutkan 4 butir diatas.
Lapangan usaha bisnis dan Investasi di daerah Kabupaten Bogor, antara lain sbb:
- Kegiatan budidaya ikan (tawar dan.hias),
- Budidaya ternak (ayam ras, itik, kambing, domba, kuda dan ruminansia)
- Budidaya tanaman hortikultura (sayuran dan buah-buahan)
- Pengelolaan sumberdaya air (danau, sungai dan mataair)
- Pengembangan bisnis pariwisata (alam, sejarah dan budaya serta sainstek),
- Pengembangan sektor industri (olahan pertanian/agroindustri, agroservices, industri kerajinan sepatu, sandal, tas, garment, perumahan dsb.
Beberapa faktor pendukung untuk mendorong peningkatan investasi di.Kabupaten.Bogor sehingga menarik investor adalah sbb: - Teknologi budidaya dikuasai masyarakat lokal dengan ketersediaan SDM sbg TK cukup melimpah di perdesaan,
- Ketersediaan bahan baku.(raw material) agribisnis, aquabisnis, agroservices, agroindustri, agrotourisme cukup baik dan prospektif,
- Ketersediaan sarana dan prasarana produksi spt terminal, jalan/jembatan, listrik, telepon/jaringan internet, akses ke pelabuhan laut dan udara) sangat memadai,
- Dukungan kebijakan dan regulasi Pemkab Bogor dengan adanya layanan investasi pada Badan Perizinan Terpadu yang cukup baik, bersih transparan dan profesional (BTP) dalam pengembangan berinvestasi,
- Agroklimate dan agroeksistem alam sangat mendukung usaha agribisnis, aquabisnis, agroservices, agrowisata dan agroindustri,
- Ketersediaan lahan untuk pengembangan kawasan pemukiman, kawasan.ekonomi.khusus (KEK) industri masih cukup luas, berdasarkan Tata Ruang Kab.Bogor,
- Arus barang sarana produksi spt bibit, pakan, pupuk, obat-obatan dan peralatan produksi lainnya cukup lancar, dan
- Tersedianya Lembaga atau Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang), Perguruan Tinggi di bidang pertanian dan industri agro cukup banyak sebagai pusat inovasi spt IPB University dan Balitbangtan Kementan RI, Balitagroindustri Kemenperin RI, dll.
Sekilas Organisasi dan Kelembagaan KADIN
Dalam hidup berorganisasi guna mendukung keberhasikan berbisnis dan berinvestasi, Kita memang wajib memahami, mengkhayati, dan mentaati serta mengamalkan Etika Bisnis (code of cunduct) berdasarkan konstitusi organisasi yakni AD dan ART KADIN Indonesia yang telah diputuskan dengan Keppres RI yang merupakan jabaran UU Nomor 1 thn 1987 dan sekaligus juga melaksanakan 7 prinsip Koperasi Indonesia bagi setiap Badan Usaha Koperasi sebagaimana pasal-pasal UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Sesungguhnya, jika kita merujuk berdasarkan nilai dasar atau prinsip.Koperasi Indonesia, setiap Badan Usaha Koperasi sudah seharusnya menjadi Anggota KADIN Indonesia, untuk memperluas jejaringan kerjasama bisnis dan investasi Koperasi di daerah Kabupaten Bogor yang kaya sda-jasling, sdm-tk, dan faktor pendkung berinvestasi lainnya.
Semua elemen para pelaku usaha (main stakeholders) bisnis yaitu para saudagar, pedagang dan Investor yang tergabung dalam organisasi.dan.sistem kelembagaan KADIN Indonesia, harus sadar akan tanggungjawab sebagai warga bangsa untuk membangun ekosistem perekonomian nasional dan daerah yang sehat, iklim usaha (bisnis dan investasi) yang kondusif dan produktif serta berdaya saing, kemudian taat dan patuh pada hukum dan peraturan-perundang-undangan yang berlaku, termasuk Perda-perda tentang Perizinan Berusaha dan Berinvestasi di daerah Kabupaten Bogor.
Menurut saya sejumlah.Perda seharusnya disosialisasikan kepada para pelaku usaha, warga KADINDA dan Dekopinda kabupaten Bogor secara rutin dan berkala untuk meningkat peran serta (partisipasi) masyarakat dunia usaha dalam membangun sistem perekonomian daerah Tegar Beriman, Bogor. Dalam aspek sosialisasi ini, kita masih melihat lemah, pasif, “not gercep”, padahal kegiatan sosialisasi itu sangatlah penting perannya, sekaligus mempromosikan peluang usaha dan investasi bagi para pengusaha lokal di daerah Kabupaten Bogor.
Tujuan, fungsi dan beberapa tugas pokok Kadin Indonesia berdasarkan perintah UU Nomor 1 thn 1987 tentang Kadin Indonesia adalah sbb:
A. Tujuan KADIN Indonesia didirikan adalah:
a. Membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan, dan kepentingan pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib berdasarkan pasal 33 UUD 1945, dan
b. Menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi pengusaha Indonesia, sehingga dapat berperanserta secara efektif dalam Pembangunan Nasional.
B. Fungsi KADIN merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antar pengusaha Indonesia dan antar pengusaha Indonesia dengan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian dan jasa.
C. Tugas pokok KADIN Indonesia, cukup banyak antara lain yaitu sbb:
- Penyebarluasan informasi mengenai kebijakan Pemerintah di bidang ekonomi kepada pengusaha Indonesia,
- Penyamaan informasi mengenai permasalahan dan perkembangan perekonomian dunia, yang berpengaruh terhadap kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional, kepada Pemerintah dan para pengusaha,
- Penyaluran aspirasi dan kepentingan para pengusaha di bidang perdagangan, perindustrian dan jasa dalam rangka keikutsertaannya dalam pembangunan di bidang ekonomi,
- Penyelenggaraan pendidikan, latihan, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang bermanfaat dalam.rangka pembinaan dan pengembangan kemampuan pengusaha Indonesia,
- Penyelenggaraan dan peningkatan hubungan dalam kerjasama yang saling menunjang dan saling menguntungkan antar pengusaha Indonesia termasuk pengembangan keterkaitan antar badan usaha industri dan bidang usaha sektor ekonomi lainnya,
- Penyelenggaraan upaya memelihara kerukunan di satu pihak serta upaya mencegah persaingan yang tidak sehat di pihak lain diantara pengusaha Indonesia, dan mewujudkan kerjasama yang serasi antar usaha negara, koperasi, dan usaha swasta, serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha,
- Penyelenggaraan dan peningkatan hubungan dan kerjasama antar pengusaha Indonesia dan pengusaha luar negeri seiring dengan kebutuhan dan kepentingan pembangunan di bidang ekonomi sesuai dengan tujuan Pembangunan Nasional,
- Penyelenggaraan promosi dalam dan luar negeri, analisa statistik, dan pusat informasi usaha,
- Pembinaan hubungan kerjasama yang serasi antar pekerja dan pengusaha, dan
- Penyelenggaraan upaya penyeimbangan dan melestarikan alam serta mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup.
Saya kira dengan bergabungnya Badan Usaha Koperasi dalam wadah organisasi dan kelembagaan KADIN akan banyak memperoleh banyak manfaat baik secara sosial, terlebih manfaat ekonomi. Dan secara ekonomi berbagai fasilitas yang ditawarkan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengembangan dan perluasan program dan aktivitas dunia bisnis dan investasi lebih memungkin untuk dapat diakses seperti dalam aspek permodalan, bantuan bimbingan teknis/teknologi tepat guna, pemasaran produk dan peluang bisnis lainnya.
Harapan.kita ke depan, keragaan dan kinerja organisasi dan manajemen Kadin Indonesia kini dan akan datang, adanya sinergi.mutualistik (kalaborasi) antara 3 pelaku ekonomi (usaha swasta, BUMN dan Badan Usaha Koperasi) bisa dan sukses mendukung program nasional di bidang ekonomi, di era regim Pemerintah RI, kabinet Merah Putih dibawa kepemimpinan Presiden RI ke 8, bpk Presiden Jenderal (Purn) Prabowo Subianto (PS) yang berambisi, mentargetkan pertumbuhan ekonomi nasional (national economic growth) yang cukup tinggi, rencana capaiannya berkisar 8 persen selama.5 tahun ke depan.
Target pertumbuhan ekonomi selama 5 tahun tersebut merupakan suatu pekerjaan atau tugas mulia dan tak mudah bagi Pemerintah RI, penuh tantangan, tanpa adanya kerja bersama antar stakeholders dunia usaha dan investor antara lain ormas KADIN Indonesia beserta anggotanya (biasa dan luar biasa,), sulit kita membayangkan adanya peluang keberhasilan Indonesia untuk keluar dari “midle.income trap” pertumbuhan.ekonomi.ddibawa 5 persen.
Sehubungan dengan itu, atmosfer organisasi dan kelembagaan KADIN haruslah senantiasa kondusif (smart), ada kerukunan dan ketenteraman hati serta kedamaian di dalam tubuh KADIN Indonesia, sebagaimana moto Kadin yang ada dan tergambar pada logo Kadin Indonesia, semoga !
Penutup
Demikian narasi ringkas yang saya buat dengan sesungguhnya, karena begitu pentingnya pemberdayaan Badan Usaha Koperasi agar mampu berperan kuat dan kokoh dalam membangun sistem perekonomian nasional atau dunia usaha yang berbasis kerakyatan (demokrasi ekonomi Pancasila), sesuai dengan jiwa dan semangat UUD 1945 pasal 33 (Bab Kesejahteraan Rakyat), dimana sistem perekonomian nasional kita adalah usaha bersama untuk kemakmuran bersama, bukan kemakmuran orang perseorangan. Badan Usaha Koperasi Indonesia adalah salah unsur utama dalam keanggotaan KADIN.
Kita paham bahwa visi dan misi Badan Usaha Koperasi Indonesia merupakan sebagai soko guru perekonomian nasional sebagaimana dicita-citakan dan dirumuskan.pada pasal 33 UUD 1945.
Oleh karena itu sudah waktunya dan seharusnya para pelaku usaha Badan Usaha Koperasi Indonesia mau dan mampu berkiprah dan berkontribusi signifikan dalam memperkuat sistem organisasi dan kelembagaan KADIN di negeri ini, khususnya di daerah Kabupaten Bogor yang kaya akan sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan (sda dan jasling), termasuk sumberdaya manusia (sdm), sumberdaya kelembagaan dan informasi serta ketersediaan sumberdaya sapras dan insprastruktur yang sangat baik spt transfortasi dan telekomukasi dll di daerah penyangga ibu kota negara Jakarta (Jabodetabek).
Prospek bisnis di kawasan bumi Tegar Beriman Bogor sangat menjanjikan, akan tetapi keberhasilan bisnis dan investasi ditentukan main factornya kemampuan kreatifitas dan inovasi serta skill managerial kaum entrepreuners (wirausaha, saudagar, pengusaha) yang ada di daerah ini, Kabupaten Bogor.
Kini, tinggal kita menunggu sikap, iktikat baik dan ikhtiar dari berbagai pihak, (main stakeholders) dunia usaha bersama Pemerintah.Daerah nenjalin kerjasama yang erat (harmoni) dan produktif: kreatif dan inovatif (calaborasion based on sinergy mutualistic) dalam kerangka Penta Heliks (ABGN= Academisi, Busenisman dan Government serta NGO/LSM).
Kita berharap hendaknya jajaran Pengurus Kadinda Kabupaten Bogor bisa memfasilitasi terselenggarakan aktivitas “buseness meeting” atau MICE antar 3 pelaku usaha (BUMD, Swasta dan Badan Usaha Koperasi) dalam mengembangkan jejaringan.(net working) bisnis dan investasi dalam upaya memperluas lapangan usaha dan penyerapan lapangan kerja baru serta penghasilan pajak dan devisa negara.
Jujur saya berkata, bahwa begitu banyak manfaat sosial dan ekonomi yang kita raih dan nikmati, apabila manajemen organisasi dan sistem kelembagaan KADIN berbasis tata kelola yang baik (good governance), dengan merangkul 3 pelaku ekonomi tersebut akan berdampak positif terhadap keberhasilan.Pemkab Bogor untuk mensejahterakan rakyatmya yang berkeadilan sosial (social wellbeing and social equity).
Sekian dan terima kasih atas perhatian dan saling pengertiannya, serta sabar dalam mengikuti uraian dan narasi dari saya tentang pemberdayaan Koperasi melalui penguatan kelembagaan dan organisasi KADIN di Kabupaten Bogor, hendaknya bisa terwujud sebagaimana UU Nomor 25 thn 1992 (ttg Perkoperasian) dan UU Nomor 1 thn 1987 (ttg KADIN). Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT selalu membimbing kita, hambaNya di jalan keselamatan baik hidup di dunia maupun insyaAllah di akhirats kelak, Aamiin-3 YRA *
Gallery dan Ecofunworkshop, Kp Wangun Atas Rt 06 Rw 01 No.16 Kel.Sindangsari Botim City, tgl 18 Februari 2025
Wassalam
=====✅✅✅
Dr.Ir H Apendi Arsyad.MSi (Wakil Ketua Wantim Kadinda Kabupaten Bogor, dan sebelumnya pernah menjabat salah seorang Wakil Ketua Pengurus Harian Kadinda selama 3 perode (1994-2010, Ketua Wantimnya (2010-2015), Anggota Wanhat Kadinda (2015-2020) dan sekarang Wakil Ketua Wantim Kadinda Kabupaten Bogor, serta Konseptor Pembangunan Graha Kadinda Kabupaten Bogor thn 2005, Pendiri dan Dosen Univesitas Djuanda Bogor, Konsultan dan penulis di beberapa media sosial, dan Ketua Majelis Pakar DEKOPINDA Kab.Bogor)