jurnalinspirasi.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan efisiensi anggaran hingga Rp50 miliar pada tahun ini. Hal itu menyusul adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Denny Mulyadi mengatakan bahwa efisiensi anggaran dilakukan dengan memangkas biaya perjalanan dinas (perjadin) termasuk paket meeting, pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan kegiatan yang bersifat seremonial.
Selain itu, kata dia, belanja honorarium berupa honor-honor bagi narasumber dalam Forum Group Discussion (FGD) yang dinilai tak optimal juga dipangkas. Kemudian mengurangi belanja yang tak memiliki output terukur.
“Anggaran akan difokuskan kepada alokasi anggaran belanja untuk pelayanan publik. Misalnya, perbaikan pelayanan publik di puskesmas maupun sekolah,” ujar Denny kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Menurut Denny, anggaran sebesar Rp50 miliar itu telah digeser ke dalam kas daerah, dan akan dibahas untuk pengalokasian ulang dalam pembahasan APBD Perubahan 2025.
“Berdasarkan informasi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) APBD Perubahan akan dimulai pada bulan Maret,” jelasnya.
Lebih lanjut, Denny juga menyoroti mengenai dampak yang akan dialami daerah akibat efisiensi anggaran tersebut.
“Kementerian ada yang mengurangi hingga meniadakan anggaran rapat di hotel atau FGD, otomatis akan berimbas bagi pendapatan daerah. Saya sudah dengar banyak kementerian yang telah membatalkan giat di hotel,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Anang Yusuf mengatakan bahwa ‘Kota Hujan’ dipastikan akan mengalami penurunan pendapatan terutama dari sektor pajak hotel, restoran, dan parkir akibat adanya inpres tersebut.
“Kalau weekday, biasanya kementerian menggelar rapat di hotel. Dengan adanya efisiensi, sudah tidak ada lagi,” tegasnya.
Anang memprediksi bahwa Kota Bogor akan mengalami penurunan pendapatan dari sektor itu kurang lebih sebesar 30 persen.
“Hal ini juga dibahas di Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), mereka juga memprediksi mengalami penurunan,” ucap Anang.
Atas dasar itu, kata Anang, Bapenda akan melakukan ekstensifikasi wajib pajak (WP) dengan meningkatkan pembayaran WP, pengawasan pemeriksaan ekstra, termasuk memplang WP untuk menaikan kepatuhan.
“Cara seperti itu harus dilakukan, karena kita tak boleh menaikan tarif dan memungut pajak baru,” tandasnya.
** Fredy Kristianto