30 C
Bogor
Wednesday, February 5, 2025

Buy now

spot_img

Empat Tersangka Kasus Penembakan Ditangkap, Dua Terduga Aktor Intelektual Jadi DPO

jurnalinspirasi.co.id – Dua orang yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus penembakan Torang Heriyanto di kawasan Pasar Mawar, Kecamatan Bogor Tengah, yang mengakibatkan pria 45 tahun itu tewas hingga kini masih dikejar oleh polisi.

Kedua orang diduga sebagai aktor intelektual itu adalah FY alias D dan HA yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Bogor Kota.

Sementara empat pelaku yang diduga terlibat langsung dalam kasus penembakan itu telah berhasil ditangkap polisi. Keempatnya adalah BHR alias PK, NYM alias N, TL, dan MR alias P.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, mengatakan bahwa kejadian tragis yang terjadi pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, bermula pada 1 Februari 2025, dimana korban tengah nongkrong di parkiran Pasar Mawar sambil meminum minuman keras (miras). Ketika itu, ia didatangi oleh seorang pria berinisial FY alias D dan terjadi percekcokan. Namun, dapat dilerai oleh patroli Polsek Bogor Barat.

Kemudian, pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, korban kembali datang ke lokasi bersama istrinya. Di tempat yang sama, sudah ada FY alias Dede beserta kelompoknya, dan pertikaian kembali terjadi hingga pada Senin (3/2/2025) pukul 01.30 WIB, terjadi peristiwa penembakan yang menewaskan Torang.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap HA dan FY bersama tim gabungan dari Reskrimum Polda Jabar, Polres Bogor, dan Polresta Bogor Kota,” ujar Kombes Pol Eko, Selasa (4/2/2025).

Tersangka BHR berperan sebagai eksekutor penembakan, sementara MR, N, dan T terlibat pengeroyokan.

“Kami tetap berupaya menangkap dua DPO ini secepat mungkin. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di Kota Bogor. Kami akan sikat habis tanpa pandang bulu siapa pun yang mengganggu ketertiban,” tegas Kombes Pol Eko Prasetyo.

Kata dia, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit handphone berwarna ungu dengan bekas tembakan, tiga butir selongsong, peluru berukuran 9 mili meter, satu proyektil peluru, satu pucuk senjata api.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 tentang penyalahgunaan senjata api, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 Ayat (1), (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, Jo Pasal 55 KUHP, terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun.

“Kami bersyukur kasus ini bisa diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Kita tetap mengedepankan tidak ada masyarakat yang ingin terganggu kenyamanan dan ketertiban yang ada di wilayah Bogor Kota. Polisi tidak pandang bulu, siap yang berbuat hal-hal yang merugikan,” tandasnya.

** Fredy Kristianto

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles