Home News Dua Putusan MA Munculkan Sertifikat HGP, SHM Di Eks Cikopo Selatan

Dua Putusan MA Munculkan Sertifikat HGP, SHM Di Eks Cikopo Selatan

Cisarua – Jurnal Bogor
Perlawanan yang dilakukan oleh pada penggarap di atas tanah eks perkebunan Cikopo Selatan yang kini diterbitkan sertifikat HGU atas nama PTPN VIII Gunung Mas diprediksi bakal mendulang emas atau mendapatkan kemenenangan didalam melakukan upaya hukumnya di pengadilan. Hal ini, jika mengacu kepada kejadian beberapa tahun ke belakang, Mahkamah Agung ( MA) sudah mengeluarkan dua keputusan diatas atas tanah eks Cikopo Selatan ( PTPN VIII Gunung Mas). Dua keputusan MA ini terjadi di Desa Kopo, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Di dua keputusan MA tersebut, pihak PTPN VIII Gunung Mas dikalahkan oleh para penggarap.

Investigasi yang dilakukan Jurnal Bogor di Desa Kopo, setelah beberapa tahun silam dimana putusan MA tersebut diberikan kepada para penggarap yang melakukan gugatannya, satu demi satu bidang tanah eks Cikopo Selatan yang ada di Desa Kopo tersebut mengalami peningkatan status kepemilikannya. Yakni, kini sudah terdadapat puluhan penggarap yang sebelumnya hanya memegang surat oper alih garapan yang dikeluarkan oleh Desa Kopo, kini mengalami perubahan yang cukup mencengangkan. Yakni puluhan bidang tanah eks Cikopo Selatan status garapannya naik menjadi sertifikat Hak Guna Pakai dan Sertifikat Hak Milik ( SHM). Data terakhir SHM yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bogor yakni bulan Juli tahun 2024 lalu, disaat Budi Kristiyana menjabat sebagai Kepala BPN Kabupaten Bogor.

Adanya hal tersebut, apa yang diungkapkan oleh seorang ahli bidang pertanahan Dr. Ir. Tjahjo Arianto, SH, M. Hum dari Fakultas UGM Jogyakarta beberapa waktu lalu, para penggarap memiliki prioritas untuk mendapatkan hak atas lahan yang digarappnya, jika penerbitan HGU oleh BPN tidak menempuh berbagai prosedur yang sudah ditentukan oleh peraturan pertanahan, maka HGU tersebut batal deni hukum.

“Untuk penerbitan sertifikat HGU berbagai peraturan dan persyaratannya harus ditempuh, dan dilaksanakan. Berbagai diktum atau ketentuan tidak boleh dilanggar. Misalnya, jika dilokasi yang akan diterbitkan sertifikat HGU, jika dilokasi terdapat para penggarap itu harus dibereskan dulu. Begitu juga hal hal yang lainnya. Dan jika sertifikat tersebut diterbitkan, saya nilai sertifikat HGU itu tidak sah demi hukum, alias bogong,” tandas Tjahjo saat memberikan keterangan di ruang sidang di PN Cibinong beberapa waktu lalu.

Ia juga menegaskan, dalam kasus persengketaan antara penggarap Arca dengan pihak PTPN VIII, pemerintah harus pro kepada para penggarap. “Keberadaan masrakat pengarap yang sudah puluhan tahun menggarap tanah negara sebelum sertifikat HGU terbit, mereka memiliki hak prioritas. Dengan demikian pemerintah wajib berpihak kepada para penggarap. Dan adanya dua putusan MA di desa lain dengan hasil putusan para penggarap itu dimenangkan, ini akan menjadi catatan dan tolak ukur bagi para penegak hukum didalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, perjuangan para penggarap Desa Sukaresmi tadi besar kemungkinan senasib dengan para penggarap yang ada di Desa Kopo,” pungkas Tjahjo yang juga mantan Kepala BPN Jember ini. Dadang Supriatna.

Exit mobile version