23.7 C
Bogor
Wednesday, January 15, 2025

Buy now

spot_img

BPTJ Angkat Tangan Soal Biskita, Ini Penjelasannya

jurnalinspirasi.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek menegaskan bahwa terhitung mulai 1 Januari 2025 pengelolaan layanan BISKITA Trans Pakuan di Kota Bogor tetap beralih ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Diketahui, proses pengalihan ini sebagaimana surat kesanggupan pelimpahan subsidi angkutan umum dengan skema BTS di Kota Bogor Tahun 2025 dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kepada BPTJ pada 25 Juni 2024 lalu.

Layanan Biskita Trans Pakuan di Kota Bogor yang diluncurkan sejak November 2021 merupakan program subsidi yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kota Bogor melalui mekanisme BTS (Buy The Service).

Program ini bersifat stimulus dimana pada akhirnya diharapkan Pemkot Bogor dapat mengambil alih pengelolalaan dari pusat.

Plt. Kepala BPTJ, Suharto, menyampaikan bahwa upaya untuk proses hand over juga sudah dilakukan sejak tahun 2023 lalu.

“Kami sudah menyampaikan kepada pemerintah Kota Bogor untuk segera mempersiapkan proses pengalihan layanan ini. Tapi karena waktu itu Pemkot Bogor belum siap dan waktu yang tidak memungkinkan untuk proses pengalihan akhirnya kami kembali memperpanjang hingga Tahun 2024. Dan pada tahun lalu, Kota Bogor sudah menyatakan kesiapannya untuk mengelola BISKITA dengan mengalokasikan sebesar 10 Miliar. Artinya pengalihan ini memang tidak dilakukan sepihak dan tidak mendadak namun ada proses yang dilakukan cukup panjang”, ungkap Suharto.

Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan selaku pembina telah memberikan contoh bagaimana mengelola penyediaan layanan transportasi yang aman, nyaman dan terjangkau atau disebut pilot project, yang tentunya ada batas waktu.

Apabila merujuk regulasi yang ada, sudah disebutkan ada pembagian kewenangan yang jelas. Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 138-139 contohnya, disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya angkutan umum yang aman, nyaman dan terjangkau.

Sementara dalam PP 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, mengamanatkan agar pajak kendaraan bermotor minimalnya 10 persennya digunakan untuk peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

“Oleh karena itu, kami berharap Kota Bogor dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk mendukung keberlanjutan layanan angkutan umum massal secara bertahap,” kata Suharto.

Suharto juga menjelaskan bahwa untuk saat ini terdapat kebijakan rasionalisasi anggaran di seluruh lingkungan pemerintah pusat yang berdampak pada pengurangan sejumlah program dan kegiatan di Kementerian Perhubungan.

Dengan adanya rasionalisasi anggaran tersebut tidak mungkin lagi pemerintah pusat mengalokasikan anggaran untuk program subsidi Layanan Angkutan Umum Massal Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (BTS) di Kota Bogor.

** Fredy Kristianto

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles