24.7 C
Bogor
Monday, January 13, 2025

Buy now

spot_img

Penggarap Blok Arca Hadirkan Saksi Ahli. Pemerintah Harus Melindungi Penggarap

Megamendung – Jurnal Bogor
Perseteruan antara penggarap di blok Arca, Desa Sukaresmi dengan PTPN VIII Gunung Mas pada Senin tanggal 13/1/2025, memasuki ke sidang menghadirkan ketrangan dari ahli. Dalam sidang yang berlangsung di PN Cibinong para penggugat atau penggarap di0erkara nomor 17 itu menghadirka. saksi ahli di bidang pertanahan.

Yakni dinjuk sebagai sakai ahli oleh kuasa hkum penggarap Arsiasyah adalah Dr. Ir. Tjahjo Arianto, SH, M. Hum dari Fakultas UGM Jogyakarta. Dalam persidangan yang digelar disebuah ruang sidang di PN Cibinong tersebut, Tjahjo yang j7ga mantan Kepala BPN Jember menjawab dan menerangkan s3gala pertanyaan yang diajukan dari tim kuasa hukum kedua belah pihak.

Dalam menjawab pertanyaan dari kuasa hukum terkait terbitnya sebuah sertifikat HGU, harus menjalani berbagai tahapan sesuatu aturan yang telah ditetapkan. “Untuk penerbitan sertifikat HGU berbagai peraturan dan persyaratannya harus ditem0uh dan dilaksanakan. Berbagai diktum atau ketentuan tidak boleh dilanggar. Misalnya, jika dilokasi yang akan diterbitkan sertifikat HGU, jika dilokasi terdapat para penggarap itu harus dibereskan dulu. Begitu juga hal hal yang lainnya. Dan jika sertifikat tersebut diterbitkan, saya nilai sertifikat HGU itu tidak sah demi hukum, alias bogong,” tandas Tjahjo saat memberikan keterangan di ruang sidang.

Ia juga menegaskan, dalam kasus persengketaan antara penggarap Arca dengan pihak 0TPN VIII, pemerintah harus pro kepada para penggarap. “Keberadaan masrakat pengarap yang sudah pukuhan tahun menggarap tanah negara sebelum sertifikat HGU terbit, mereka memiliki hak prioritas. Dengan demikian pemerintah wajib ber0ihak kepada para penggqrap,” imbuhnya.

Sementara itu diungkapkan kuasa hukum dari penggarap Ardiansyah, keterangan yang berikan oleh saksi ahli di persidangan dinilai cukup relevan. “Keterangan dari ahli para penggarap memiliki hak. Dan klien kami memiliki bukti bukti hak sebagai penggarap. Selain menguasai phisik sejak 1993, kita memiliki surat oper alih garap yang dikeluarkan oleh pemerintahan desa setempat. Dengan demikian pemerintah harus pro kepada para pemggarap tersebut”, pungkasnya. Dadang Supriatna.

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles