27.6 C
Bogor
Wednesday, January 8, 2025

Buy now

spot_img

Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Bank Mandiri Warung Jambu Bertambah

jurnalinspirasi.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan bank pada Kantor Cabang Pembantu PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Warung Jambu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha mengatakan bahwa pada 28 Oktober 2024, pihaknya telah menetapkan RM, perempuan berusia 42 tahun sebagai tersangka.

Dengan demikian, sambung dia, jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi dua, setelah sebelumnya Korp Adhyaksa menetapkan ASR, yang merupakan pimpinan Bank Mandiri KCP Warung Jambu Kota Bogor periode tahun 2017-2020.

“Untuk ASR sekarang sudah ada di persidangan,” ujar Sigit kepada wartawan, Senin (6/1/2025).

Menurut Sigit, RM saat ini telah ditahan di Lapas Paledang sambil menunggu pelimpahan persidangan. Dia, sambungnya, dijerat dengan pasal 2, 3, 8 junto pasal 18 UU tipikor Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman hukumannta 20 tahun penjara, dan uang pengganti sebesar kerugian kurang lebih Rp2,3 miliar,” jelasnya.

Dalam kasus ini, kata Sigit, RM berperan sebagai pengelola dana nasabah atas perintah ASR.

“Yang pasti dana tersebut dia gunakan untuk kepentingan pribadi. Yang pastinya RM tak bisa bekerja sendiri tanpa adanya keterlibatan pimpinan cabang, nah disitu terjadi tipikor,” ungkap Sigit.

Sebelumnya, ASR diduga telah menggunakan jabatannya sebagai pimpinan KCP, dengan cara menawarkan kepada salah satu yayasan yang ada di Kota Bogor untuk membuka tabungan bisnis. Namun dalam prosesnya tersangka ASR bekerjasama dengan pihak lain diduga telah melakukan penyimpangan.

“ASR melakukan pembukaan beberapa rekening Mandiri tabungan bisnis atas nama sebuah yayasan yang ada di Kota Bogor tanpa melalui prosedur yang sah dan tanpa seizin serta tanpa sepengetahuan yayasan selaku nasabah atau debitur,” tegas Sigit.

Selain itu, ASR juga menerbitkan kartu ATM atas nama yayasan yang dilakukan secara tidak sah atau tidak sesuai prosedur atau menyimpang dari ketentuan.

“Adanya transaksi mutasi rekening tanpa melalui prosedur yang sah, tanpa seizin dan serta tanpa sepengetahuan nasabah atau debitur,” katanya.

Sigit menegaskan bahwa yayasan tersebut membuka rekening tabungan bisnis dengan tujuan hanya untuk menabung atau menampung setoran dan tidak untuk transaksi lainnya.

Atas dasar itu, yayasan tidak mengajukan penerbitan ATM, mobile banking, e-banking, dan lain sebagainya. Namun terdapat beberapa rekening atas nama yayasan dan muncul ATM atas nama yayasan.

“Kemudian terdapat aliran dana atau penarikan dana keluar dari nomor rekening atas nama yayasan,” ucapnya.

Akibat peristiwa itu, kata Sigit, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 2.309.025.000,00 sebagaimana hasil penghitungan ahli.

Lebih lanjut, Sigit menyatakan bahwa tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kemudian Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

** Fredy Kristianto

Related Articles

- Advertisement -

Latest Articles