Home News FK3I Desak KLHK Tegas Evaluasi TWA Gunung Pancar jadi Kawasan Ekologi Bukan...

FK3I Desak KLHK Tegas Evaluasi TWA Gunung Pancar jadi Kawasan Ekologi Bukan Untuk Kepentingan Wisata

Jurnal Inspirasi – PT Wana Wisata Indah (WWI) resmi menutup sementara Rest Area Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Pancar atas Amanat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Aktivis pun mendesak KLHK tegas mengevaluasi TWA Gunung Pancar menjadi kawasan ekologi bukan untuk kepentingan wisata.

Ketua Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Pusat, Dedi Kurniawan menanggapi serius penutupan sementara Rest Area TWA Gunung Pancar yang dilakukan PT WWI.

“Anehnya mengapa hanya ditutup sementara, dan mengapa hanya rest area yang ditutup. Apakah PT tersebut mengantongi ijin IUPWA (Ijin usaha pengelolaan jasa wisata alam) atau IUSJWA (Ijin usaha pengelolaan sarana wisata alam)?. Jika punya perijinan itu, tentunya mereka memiliki rencana pengelolaan kawasan yang diamanatkan oleh KLHK. Dengan adanya penutupan kawasan TWA itu tentunya ada yang salah di manajemen terhadap rencana pengelolaan yang tidak sesuai,” tukasnya, Kamis (2/1/2025).

Dedi Kurniawan mengungkapkan hal tersebut nyaris sering terjadi di manapun di kawasan wisata alam yang dikelola oleh pihak ketiga atau PT melalui ijin pengelolaan pariwisata alam dengan jangka waktu yang cukup panjang. Maka penting bagi KLHK atau Kementerian Kehutanan melakukan evaluasi dan mengkaji ulang pemegang ijin dan unjuk keberanian untuk mencabut ijin.

“Karena nilai dari wisata alam bukan persoalan bisnis maupun berapa PNBP yang masuk atau berapa pemasukan keuntungan pengelolaan. Tapi, lebih mengedepankan nilai nilai alam yang dapat dinikmati tanpa mengganggu bentang alam, serta utamanya, untuk kesejahteraan masyarakat sekitar. Jadi, jika tidak ada ketegasan itu semua maka KLHK bisa digugat yang tidak bekerja dengan baik,” imbuhnya.

Menurutnya, PT WWI perlu dievaluasi, kemudian diberikan peringatan tegas melalui surat dan tentunya ijin bisa dicabut. Artinya, FK3I mendesak Kawasan TWA Gunung Pancar Bogor dikembalikan sesuai fungsi kawasannya menjadi Leuweung Tutupan, itu pun apabila tidak dikelola secara baik, bijaksana dan Lestari.

Untuk diketahui, berdasarkan surat tugas PT Wana Wisata Indah atau WWI, nomor 021/Dir-SK/WWIXII/2024, tertanggal, Bogor, 15 Desember 2024 yang ditandatangani oleh, Budi Waljiman selaku General Manajer.

Perintah surat tugas WWI tersebut yakni, optimalisasi peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Disamping itu, adanya dugaan praktik pungutan liar alias pungli di Taman Wisata Gunung Pancar yang viral di media massa dan media sosial.

Atas nama direksi PT WWI Gunung Pancar, memerintahkan untuk menutup sementara semua aktivitas yang berada di Rest Area Taman Wisata Alam Gunung Pancar, selambat – lambatnya pada tanggal 24 Desember 2024. Namun, penutupan Rest Area tersebut baru bisa dilaksanakan PT WWI pada Kamis, 2 Januari 2025.

Dalam surat tersebut diatas juga disebutkan, bahwa penutupan Rest Area TWA Gunung Pancar tersebut untuk tujuan penataan ulang sehingga tidak menimbulkan dugaan praktik pungli di kawasan Taman Wisata Alam Gunung Pancar. PT WWI juga berkoordinasi dengan Polisi Kehutanan dari BBKSDA Jawa Barat dan Polres Bogor.

(say/*)

Exit mobile version