Megamendung – Jurnal Bogor
Merasa adanya kriminalisasi terhadap proses gugatan yang dilajukan oleh para penggarap blok Arca, Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung melawan PTPN VIII Gunung Mas, para penggarap yang dikordinatoran oleh Drs. Iwan Darmawan SH ini melayangkan surat pengaduan kepada Kapolri Listiyo Sigit Prabowo.
” Saya mengajukan Pengaduan Masyarakat atas dugaan
tindak pidana membuat dan mempergunakan surat palsu dan menyuruh memasukkan
keterangan palsu kedalam akta autentik sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUH
Pidana Jo Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUH Pidana yang diduga dilakukan oleh Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII), berdasarkan fakta dan data yang ada,” tandas Drs. Iwan Darmawan SH.
Didalam surat aduan ke Kapolri itu, diterangkan juga riwayat para penggarap dalam menguasai tanah negara eks Cikopo Selatan sejak tahun 1990 an yang saat itu berstatus tanah negara bebas. Selain riwayat para penggarap, diterangkan juga adanya proses hukum yang sedang ditempuh oleh para penggarap baik itu di PN Cibinong mapun di PTUN Bandung.
“Kami sebagai pengadu adalah pihak yang menguasai lahan garapan diatas tanah negara bebas yang terletak di Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, seluas + 326.988 M2 (tiga ratus dua puluh enam ribu sembilan
ratus delapan puluh delapan meter persegi). Sedangkan yang kita adukan ke Kapolri adalah suatu Badan Usaha Milik Negara yang dahulu bernama Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara VIII, sekarang berubah menjadi PT. Perkebunan Nusantara I Regional 2, beralamat di Jalan Sindangsirna Nomor 4, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat yang diduga telah melakukan tindak pidana,” imbuhnya.
Sebagai hukti para penggarap telah kriminalisasikan, dalam surat tersebut diuraikan juga berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan pihak teradu disaat hendak menerbitkan sertifikat HGU no 294.
“Bahwa pernyataan teradu tentang keadaan tanah dimaksud dicatatkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dalam Surat Ukur Nomor : 12/Sukaresmi/2008 tanggal 2 Juli 2008 yang terdapat pada Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor :
294/Sukaresmi tanggal 4 Juli 2008 atas nama PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero), dan berdasarkan hal tersebut maka patut diduga Teradu telah melanggar
ketentuan Pasal 266 ayat (1) KUH Pidana yaitu menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam akta autentik. Selain itu, teradu telah pula mempergunakan Sertifikat Hak Guna Usaha
Nomor : 294/Sukaresmi tanggal 4 Juli 2008, Surat Ukur Nomor :
12/Sukaresmi/2008 tanggal 2 Juli 2008, seluas 1.187.830 M2. Maka patut diduga teradu telah melanggar ketentuan Pasal 266 ayat (2) KUH pidana. Demikian pengaduan masyarakat ini Saya kirimkan ke Kapolri yang harus ditindaklanjutioleh jajarannya,” pungkas Iwan Darmawan. Dadang Supriatna.