jurnalinspirasi.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menghentikan paksa seluruh kegiatan proyek pembangunan minimarket Alfamart di Jalan Raya Pondok Rumput, Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal, Kamis (19/12/2024).
Langkah tersebut diambil oleh Pasukan Penegak Perda lantaran minimarket tersebut belum mengantungi perizinan.
“Mulai hari ini tidak ada lagi yang boleh kerja di sini. Tolong semua barang-barangnya dimasukan,” ujar PPNS Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kota Bogor Jamil, di hadapan para pekerja proyek.
Dalam kesempatan tersebut, petugas juga memberikan surat panggilan kepada pihak perusahaan PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) untuk dimintai keterangan.
“Karena yang bertanggungjawab tak ada di sini, jadi kami titipkan surat panggilan ini kepada perwakilan pekerja. Pemanggilannya nanti hari Senin (23/12),” tegasnya.
Pembangunan gerai baru Alfamart di kawasan Pondok Rumput, Kota Bogor, diduga belum melengkapi perizinan.
Hal itu diketahui setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor mengecek laporan perizinan pembangunan minimarket itu.
Dinas PUPR juga telah melayangkan surat teguran kepada pihak pengelola untuk menghentikan kegiatan pembangunan.
“Kemarin baru di BAP. Setelah itu, kita buat surat teguran dan selanjutnya pelimpahan ke Satpol PP,” kata Sekretaris Dinas PUPR Kota Bogor, Muhamad Hutri.
Hutri juga menyampaikan, pihak Alfamart juga dinilai melanggar dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Nomor 6 Tahun 2021.
Sebab dari kajian, kawasan Pondok Rumput merupakan wilayah dengan kategori perumahan kepadatan tinggi. Karenanya, tidak dimungkinkan berdiri sebuah unit perdagangan dan jasa dengan skala besar.
“Kalau masih sebatas skala lingkungan seperti warung masih diperbolehkan. Tapi kalau minimarket kan skalanya sudah batas lingkungan, jadi nggak bisa,” pungkasnya.
** Fredy Kristianto