jurnalinspirasi.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota menangkap sebanyak sembial tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat (curanmor) yang beroperasi di wilayah Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa terdapat tujuh Laporan Polisi (LP) terkait pencurian mobil yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap sembilan tersangka yang merupakan bagian dari dua kelompok komplotan.
Menurut dia, para tersangka diketahui beroperasi di wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Sukabumi, dan Cianjur.
Penangkapan, sambungnya, bermula dari pengejaran di wilayah Sukabumi Kota, ketika komplotan tersebut menggunakan mobil.
“Alhamdulillah, tersangka berhasil kami amankan dan kami kembangkan hingga mengungkap total sembilan pelaku. Ini belum termasuk penadah yang masih dalam pengejaran,” ujar Bismo di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis (19/12/2024).
Bismo menjelaskan, tujuh LPbyang diterima polisi, di antaranya pencurian Toyota Kijang Super di Paledang, yang dijual ke penadah seharga Rp 7 juta.
Kemudian, pencurian Toyota Avanza di Jalan Ahmad Yani, yang dijual seharga Rp 21 juta.
Selain itu, pencurian Toyota New Avanza di Bojong Kidul, Bogor Selatan, yang dijual seharga Rp 15 juta.
“Pencurian Daihatsu Xenia di Cimanggu Kecil, Bogor Tengah. Pelaku menggunakan bor untuk menjebol kunci, Pencurian Mobil Pickup Suzuki di Jalan Pahlawan, Bogor Selatan. Mobil dijual seharga Rp13,5 juta. Kemudian pencurian Daihatsu Pickup di Jalan Jabaru, Pasir Kuda, Bogor Barat. Mobil dijual seharga Rp 20 juta dan Pencurian Mobil Suzuki pickup, dijual di Jakarta seharga Rp 18 juta,” tuturnya.
Ia menjelaskan, para tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari mencari sasaran, mengawasi situasi, hingga eksekusi pencurian.
Modus operandi yang digunakan bervariasi, termasuk memecahkan kaca, menjebol kunci dengan bor, mematikan alarm mobil, serta menggunakan kunci T dan metode manipulasi kabel untuk menghidupkan mesin mobil.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kunci T, bor, serta beberapa unit mobil hasil curian seperti Toyota Vios, Kijang, Suzuki Pickup, dan Katana,” katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi menegaskan, bahwa pihaknya tengah memburu penadah mobil curian tersebut.
“Identitas penadah sudah kami ketahui dan telah diterbitkan DPO. Dalam waktu dekat, kami akan segera mengamankannya,” ujar Kompol Aji Riznaldi.
Lebih lanjut, kata dia, pencurian dilakukan lantaran ada salah satu tersangka mengaku membutuhkan biaya untuk membiayai khitan anaknya, ekonomi, dan lain sebagainya.
Akibat perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
** Fredy Kristianto