Megamendung – Jurnal Bogor
Perseteruan perebutan alas hak ditanah negara eks Cikopo Selatan di blok Arca Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung terus bergulir di pengadilan. Mereka yang berseteru yakni para penggarap dan PTPN VIII Gunung Mas. Disituasi proses pengadilan yang sedang berlangsung itu tercipta dua kekuatan, yakni kubu para penggarap yang melakukan gugatan dan pihak PTPN VIII yang menjadikan Kepala Desa Sukaresmi Iip Ibrahim s3bagai saksi tergugat. Dalam kesaksiannya itu, Kepala Desa menggandeng sejumlah saksi untuk dilibatkan diproses pengadilan negeri Cibinong.
Kepada Jurnal Bogor, Iip Ibrahim mengatakan, dirinya selain menjadi saksi juga ikut sebagai tergugat di upaya hukum yang dilakukan penggarap bernama Ny Linda dan. “Iya kita sedang berproses hukum di Pengadilan Negeri Cibinong. Selain jadi saksi saya juga sebagai tergugat. Dan untuk gugatan yang dilakukan oleh Ny Linda ini saya terjun langsung dengan menghadirkan para saksi,” ujar Kades Iip Ibrahim.
Sementara itu pantauan dilokasi, kendati para penggarap itu tengah berperkara, mereka tetap melakukan aktifitas. Para penggarap merasa memiliki kekuatan didalam penguasaan fisiknya. Pembebasan kepada penggarap awal yang dilegalitasi oleh surat oper alih garap yang ditandatangi Kepala Desa Sukaresmi sebelumnya, dijadikan kekuatan oleh para penggarap dalam melakukan gugatannya. Dadang Supriatna.