30.2 C
Bogor
Thursday, December 19, 2024

Buy now

spot_img

Dampak Buruk PTS Abal-abal Terhadap Negara-Bangsa Indonesia

Jurnal Inspirasi – Bismillahir Rahmanir Rahiem. Fenomena bisnis pendidikan dengan cara menjual ijazah asli tapi palsu (aspal) melalui penyelenggaraan pendidikan tinggi swasta (PTS) abal-abal, bahkan tak berizin Dikti (illegal), kasus seperti ini sudah lama berlangsung di tanah air, Indonesia.

Dalam hal ini, Pemerintah, terutama Ditjen Dikti Kemendiknas RI, sepengetahuan saya atau kita sangat lemah dalam pengawasan, dan juga jika ditemukan ada pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan antara lain: UU Sisdiknas nomor 20 thn 2003, UU ttg pendidikan tinggi (PT), UU ttg Dosen dan Guru, UU ttg wakaf, dan UU Yayasan, berikut PP, Kepres, Kepmendikbud dan Kepditjen Dikti, kurang/lemah diterapkan atau bahkan amat jarang, tidak ada kasus pelanggaran tsb dinaikan ke perkara hukum di sidang di Pengadilan.

Padahal dalam UU Sisdiknas sangat jelas dan tegas sanksi pelanggarannya sesuai dengan jenis dan siapa stakeholders yg telah berbuat melawan hukum (kriminal pendidikan), baik oknum person jual-beli ijazah maupun institusi pendidikan spt Yayasan atau LSM/NGO seharusnya mendapat sanksi hukuman yang tegas dan keras, karena dampak buruk, faktor penghalang yang daksyat terhadap upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana Tujuan bernegara yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

Saya ketika menjadi Ketua Wandik Kota Bogor thn 2013-2019, dalam beberapa forum para pemangku kepentingan (stakeholders) pendidikan baik tingkat daerah, wilayah dan nasional, saya sempat mengutarakan aspirasi “unek-unek” begitu maraknya penyelenggaraan pendidikan tinggi spt “STAI”, “Akademi” atau PTS abal-abal dengan mengobral ijazah palsu dengan imbalan biaya “sekolah” yang cukup besar dan mahal, kian marak dan berkembang biak dengan membuka banyak cabang di masyarakat.

Akan tetapi itulah kenyataannya, kita sungguh amat prihatin, Pemerintah dalam hal ini, Kemendikbud RI sangat lemah dalam pengawasan dan juga penindakannya. Ya jadinya begini..perbuatan kriminal jalan terus, memperjualkan ijazah palsu terus berlangsung hingga sebagaimana video yang viral kita tonton saat ini, ada acara seribuan lebih “berwisuda sarjana” yang berlokasi di Jakarta. Bunyi press realess dari pejabat Dikti yang menemukannya sangat jelas dan ditulis caption pelanggarannya di media sosial.

Beberapa tahun lalu, saya pernah diundang dialog di RRI Regional Bogor, membahas fenomena maraknya ijazah palsu, bersama Direktur Akademik Dirjen Dikti Kemendikbud RI. Saya sempat bertanya kepada pejabat Dikti, ketika itu, kebetulan saya kenal akrab. Saya bertanya fenomena penyelenggaran pendidikan tinggi swasta (PTS), kok tetap semarak, tidak bisa hilang di bumi persada ini? Beliau jawab singkat kepada saya…”sulit kang Apendi memberantasnya, karena para aktornya kebanyakan dari kalangan oknum pejabat dan orang-orang berpangkat tinggi, para “oknum” berprofesi di kemiliteran dan kepolisian .

Kemudian saya timpali lagi, jadi kesimpulan “pihak Dikti tidak berdaya, powerless”? Beliau pun tidak menjawab dan bergegas pergi meninggalkan ruang studio RRI Bogor.

Lantas, saya membuat kesimpulan bahwa memang di Republik Indonesia yang sama-sama kita cintai ini, agak sukar membangun kualitas SDM yang unggul yang memiliki basis kompetensi sainteks dan berintegritas akademik yang tinggi: kokoh dan kuat, karena demikian banyaknya manusia Indonesia yang berkeliaran di masyarakat, bekerja, terutama sebagai ASN/aparatur negara yang menggunakan ijazah asli tapi palsu (aspal).

Berkembang biak para penyandang gelar akademik palsu ini mulai strata sarjanaS1, magister S2, Doktor S3 dan bahkan Guru besar/Profesor abal-abal (joki, timses) terus bermunculan yang tak pernah henti, kapan perbuatan kriminal pendidikan ini akan berakhir, wallahuaklam.

Sulit diprediksi kapan hilangnya gejala sosial buruk, yang tak terpuji dan merusak sendi-sendi peradaban bangsa di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara kita. Jika gejala bisnis PTS yg memperjualkan gelar akademik palsu dan abal-abal tersebut, terus dibiarkan, tidak diawasi ketat dan jika pun ada yang berbuat kriminal oleh oknum Yayasan Palsu selaku Badan Hukum Penyelenggara (BHP)PTS abal-abal, maka sulit dibayangkan Indonesia bisa berperadaban maju, modern, dalam memasuki 100 tahun Indonesia Merdeka, Indonesia Emas thn 2045, yang tinggal lk 21 tahun lagi.

Mengapa kita sulit memajukan Indonesia yang berkemajuan dan beperadaban moderen ? Sehingga kondisi Indonesia dampak buruknya, “tidak baik-baik amat” hingga zaman Now, begitu banyak problem sosial dan kendala dalam sejumlah aspek, bidang dan sektor, akibat sangat rendahnya atau rusaknya mutu sumberdaya manusia (SDM) Indonesia, baik dari aspek skill maupun moralitas (integritas).

Dan saya pernah beropini di publik berdasarkan dan ditinjau dari analisis data dan fakta sebagai indikator penentu keberhasilan pembangunan nasional.
Ketika itu mass media, diwawancarai wartawan selaku Ketua Wandik Kota Bogor tentang apa dampak negatif, dengan maraknya penyandang gelar palsu berkeliaran di masyarakat ?

Jawaban saya cukup sederhana dan ringkas saja yaitu sbb:

  1. Bagi mereka bergelar akademik spt Dr dan atau Profesor jika diundang dalam forum ilmiah seperti seminar, simposium dan workshop membahas topik spesifil tertentu sudah dapat dipastikan mereka tidak akan mampu berpikir ilmiah, teoritis dan konseptual berdasarkan kerangka pikir sainteks. Dugaan saya jika mereka diundang, enggan untuk hadir karena gugup (nervous) dan tidak percaya diri. Jadi kita bisa menduga bagi pengguna ijazah dan gelar abal-abal akan mendatangkan lama-lama penyakit jiwa akibat tekan-gangguan mental berupa stress etc., dan
  2. Bagi mereka ASN dan Aparatur Negara penyandang gelar S1, S2 dan S3 yang aspal dan abal-abal, kemudian digunakan untuk promosi jabatan dan menduduki eselon tertinggi tertentu dan bergensi, bisa dipastikan mereka tidak akan mampu bekerja profesional karena tidak menguasai sainteks sesuai kapasitasnya dan tuntutan kebutuhan masyarakat/rakyat yang dipimpinnya, apalagi mereka pemakai sarjana palsu itu adalah pejabat publik. Jika fenomena sosial negatif tsb terus berlangsung di birokrasi pemerintahan kita, maka pelayanan publik akan terganggu dan tidak bermutu/non prima, karena pejabatnya tidak mampu mengidentifikasi dan memecahkan masalah (solution and identification of social problems), sehingga program.dan proyek-proyek yang direncanakan para oknum pejabat publik tsb, akan tidak tepat sasaran, baik input, proses dan output/outcome menjadi rusak dan gagal, proyek mangkrak banyak kita temukan di lapangan, saya kebetulan berprofesi puluhan tahun sebagai konsultan pemberdayaan masyarakat (social empowering consultant) di perdesaan daerah terluar dan tertinggal, proyek-proyek fisik mangkrak banyak saya temukan, baik di kawasan Indonesia Bagian Barat, apalagi di Indonesia Bagian Timur. Padahal mereka para oknum pejabat publik tsb seperti Kepala Dinas di daerah (Kab/kota/Provinsi), dan Kabid/Direktur/Deputi atau Dirjen di suatu Kementerian dan Lembaga Negara (K/L) di lingkungan birokrasi Pemerintahan Pusat, telah digaji mahal dengan berbagai tunjangan struktural dan fasilitas jabatan yang menghabiskan.dana APBN dan APBD yang lumayan besar. Jadi luar biasa dampak buruk para oknum birokrat tersebut, sehingga terjadi inefisiensi (pemborosan) anggaran negara dan akibat lainnya pelayanan publik memburuk, masyarakat kelas bawah (grass rote) tetap miskin, bodoh dan terbelakang, nauzubillahi minzalik.

Demikian itulah opini saya, saya menarasikan fenomena sosial penyelenggaraan PTS abal-abal, dengan mengobral ijazah palsu, berakibat multi komplek yang menghambat capaian kemajuan Indonesia akibat rendahnya mutu SDM birokrat kita yang tidak bisa bekerja profesional dan juga bermental tidak jujur, bobrok dengan gelar palsunya.

Harapan.kita, semoga pihak Dikti Kemendiknas RI memiliki kemampuan untuk membina, mengawasi ketat penyelenggaraan PTS dan menindak dengan tegas, ajukan dan naikkan ke pengadilan untuk penegakan hukum.bagi PTS yang berbuat kriminal melanggar Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, agar oknum penyelenggaranya ada efek jera agar kapok.

Menurut saya, penegakan hukum adalah cara dan langkah yang tepat dan cerdas untuk menyelamatkan masyarakat dan negara-bangsa dari para penjahat yang berlindung di PTS yang bermisi mulia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, yang.merupakan salah satu tujuan bernegara/NKRI..###

Semoga bermanfaat dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara kita senantiasa dalam rahmat dan karunia Allah SWT, dengan setia dan berkomitmen memajukan dunia pendidikan tinggi, Aamiin-3 YRA.*
Save PTS Indonesia!

Gallery and Ecofunworkshop, Kp.Wangun Atas Rt 06 Rw 01 No. 16, Kel.Sindangsari, Botim City, 6 Desember 2024

Wassalam
====✅✅✅
Dr. Ir.H.Apendi Arsyad,M.Si (Dosen, Konsultan, Pegiat dan Pengamat serta Kritikus Sosial melalui tulisan-tulisannya di media sosial, Serta Ketua Dewan Pendidikan Kota Bgr 2013-2019)

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles