Home News Warga Antusias Ikuti PSU Di TPS 09 Tugu Selatan

Warga Antusias Ikuti PSU Di TPS 09 Tugu Selatan

Cisarua – Jurnal Bogor
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor merespons dan mengabulkan usulan tim pendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor nomor urut 02, Bayu Syahjohan – Musyafaur Rahman yang meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 09, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
PSU dilaksanakan lantaran tim pengusul paslon Bayu – Musya menduga adanya ketidaksinkronan tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara (Tungsura) di TPS 09 tersebut.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bogor, Risky Sitepu mengatakan dilaksanakannya PSU di Desa Tugu Selatan ini atas permintaan dari PPK Cisarua.

“Kami menerima surat usulan PSU dari PPK, dimana meminta agar mendapat surat rekomendasi dari Pengawas Pemilu Kecamatan untuk dilakuakan PSU pada TPS 09,” ungkap Risky, kepada media di acara PSU yang digelar di Wisma Komunikasi jalan raya Puncak Tugu Selatan.

Ia menyebutkan, dilaksanakannya PSU dikarenakan adanya kriteria dan unsur terkait mengenai peristiwa penyelenggaraan pemilu yang terjadi beberapa hari lalu, khusunya fi TPS 09 Desa Tugu Selatan.

“Karena adanya substantif kemarin itu, jadi harus di ulang,” imbuhnya.

Dilokasi sama, Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Bogor, Adi Saputro mengaku jika pihaknya belum menerima laporan terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh oknum KPPS di TPS 09.

“Sejauh ini belum ada terkonfirmasi ya, sebab kalau memang ada pasti sudah terkonfirmasi ke kami,” tandas Adi.

Menurutnya, jika memang ada oknum yang melakukan unsur pidana pelanggaran terhadap penyelenggaran Pemilu, kewenangan penanganan pidananya bukan berada di pihak KPU.

“Kami sifatnya hanya melakukan konfirmasi, soal penindakannya itu ada di ranah Bawaslu dan kejaksaan,” terangnya.

Sementara, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cisarua, Yulih Prawira mengungkapkan bahwa dalam hal ini pihaknya hanya membantu PPS guna melaksanakan PSU di TPS 09.

“Jadi disini kami hanya membantu saja, karena ini bisa dibilang hajatnya PPS. Tapi alhamdulillah, antusias warga yang datang untuk mencoblos ulang cukup tinggi. Kami berharap, semoga apa yang terjadi kemarin tidak terulang lagi di Cisarua khususnya di Desa Tugu Selatan,” harap Yulih.

Sebagai informasi, sebelumnya ramai diberitakan bahwa pada penyelenggaraan pemilu Kabupaten Bogor, khusunya di TPS 09, Desa Tugu Selatan telah terjadi dugaan kecurangan dalam perolehan suara terhadap salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor.

Kecurangan tersebut diketahui saat proses penghitungan suara, dimana salah satu tim pendukung paslon nomor urut 02 Bupati dan Wakil Bupati Bogor, Bayu Syahjohan – Musyafaur Rahman, tidak terima karena hak suara yang telah digunakannya saat penghitungan tidak ada.

Padahal, mereka telah memberikan dan menggunakan hak suaranya untuk paslon Bayu – Musya yang didukungnya.

Namun, dari hasil penghitungan suara di TPS 09 itu, semua mengarah ke paslon nomor urut 01 Rudy Susmanto – Ade Ruhandi (Jaro Ade). Sementara, untuk paslon nomor urut 02 Bayu Syahjohan – Musyafaur Rahman, satu suara juga tidak ada.

Terkait hal tersebut, melalui surat resminya akhirnya tim pendukung Bayu Syahjohan – Musyafaur Rahman melaporkan peristiwa ini ke pihak KPU Kabupaten Bogor dan meminta agar di TPS 09 dilakukan PSU.

Setelah melalui proses dan kajian terhadap laporan tim Bayu – Musya, akhirnya KPU Kabupaten Bogor mengabulkannya sebagaimana berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bogor nomor 4234 Tahun 2024 Tentang PSU pada TPS 09 Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua. untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Bogor tahun 2024. Dadang Supriatna..

Exit mobile version