28.7 C
Bogor
Monday, November 25, 2024

Buy now

spot_img

OJK Akan Blokir Rekening yang Terkait Judi Online

Jurnal Inspirasi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertekad untuk menghapus praktik perjudian online di Indonesia. Berdasarkan pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mereka akan segera menutup rekening yang dicurigai terlibat dalam Judi Online.

“Kami selama ini semua informasi mengenai rekening yang dicurigai (terlibat judi online) langsung dilakukan pemblokiran,” katanya di The Westin Jakarta mengutip detikfinance, Senin (25/11/2024).

Adapun OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) lainnya telah mengadakan peluncuran awal Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (22/11)

Menurut Mahendra, adanya Anti-Scam Centre akan mempercepat penelusuran mengenai rekening yang terlibat dalam perjudian online. Mahendra menegaskan bahwa OJK siap mendukung pemerintah dalam mengatasi masalah perjudian online.

“Tapi sekarang juga dengan adanya kapasitas untuk pelacakan lebih lanjut dengan proses yang kami lakukan dengan Anti-Scam Centre bahwa hal itu juga akan bisa lebih cepat dan menyeluruh proses penelusurannya. Jadi kami mendukung penuh tentunya proses untuk pemerintah membasmi atau mengatasi persoalan judi online,” ujar Mahendra.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa transaksi untuk perjudian online semakin sedikit. Namun, jika dijumlahkan, totalnya semakin meningkat.

“Fakta yang terjadi saat ini transaksi yang digunakan untuk bermain judi online semakin kecil, namun jumlah pemainnya makin banyak sehingga akumulatif transaksi yang beredar terkait judi online semakin besar,” jelas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Ivan dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2024).

Berdasarkan informasi dari PPATK, pada tahun 2023, jumlah uang yang beredar dari judi online mencapai Rp 327 triliun. Sementara itu, pada kuartal pertama tahun 2024, total perputaran uangnya mencapai Rp 110 triliun.

Yang lebih menjadi perhatian adalah terdapat 197.540 anak berusia 11-19 tahun yang terlibat dalam judi online dengan total transaksi sebesar Rp 293,4 miliar.

(Mizie Apriansyah)

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles