Tamansari | Jurnal Bogor – Memasuki masa tenang kampanye calon Gubernur, wakil Gubernur dan Bupati, dan wakil Bupati. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tamansari melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Tamansari, pada Minggu (24/11).
Penertiban APK Pemilu dilakukan selama dua hari dengan menyisir jalan protokol hingga gang jalan desa yang biasa dipasang APK. Dalam penertiban APK, PPK dibantu dari unsur Kepolisian sektor Tamansari, Koramil, dan Pol PP, KPPS.
Ketua PPK Ahmad Permana mengatakan, mulai hari ini tanggal 24 November 2024 masa kampanye telah berakhir dan memasuki masa tenang kampanye pemilihan kepala daerah kshususnya di Tamansari.
“Ada ratusan APK yang telah ditertibkan di wilayah Tamansari,” ujarnya.
Lanjut Ahmad, penertiban APK selama dua hari dilakukan di 8 desa. Termasuk sepanjang Jalan protokol dan jalan desa hingga ke gang-gang kecil dan lingkungan TPS terdekat.
Penertiban APK ini merupakan upaya untuk memastikan kelancaran dan keamanan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kecamatan Tamansari.
“APK Pilkada yang ditertibkan dari mulai APK calon Gubernur dan Bupati. Kami berharap pada hari pemungutan suara tidak ada lagi APK yang tersisa. Dan pada pelaksanaan pemilihan berjalan lancar, sukses tanpa ekses,” ungkap Ahmad. Yudi