Home News Bawaslu Kota Bogor Garap Enam Kasus Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kota Bogor Garap Enam Kasus Pelanggaran Pemilu

jurnalinspirasi.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor terus berupaya menangani pelanggaran yang terjadi selama proses Pemilu.

Diketahui, hingga kini Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor telah menerima dan menangani enam laporan terkait pelanggaran Pemilu.

Dari jumlah tersebut, empat kasus telah diputuskan melalui rapat dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sementara dua laporan lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna, mengatakan bahwa Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor sudah menangani enam laporan. Bahkan, empat di antaranya telah diputuskan bersama Sentra Gakkumdu, sedangkan dua laporan lainnya masih diproses.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, menjelaskan, dari enam laporan yang diterima, tiga di antaranya merupakan temuan dari Bawaslu sementara tiga lainnya adalah laporan yang diajukan oleh masyarakat.

“Empat perkara sudah diputuskan dan dua perkara masih dalam proses penyelidikan,” ungkapnya, Kamis (21/11/2024).

Anto juga merinci dua kasus yang masih dalam proses. Salah satunya adalah dugaan tindak pidana pemilihan, sedangkan yang lainnya terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara).

“Kasus terkait netralitas ASN di Kementerian Agama sudah kami registrasi dan telah dibahas bersama Sentra Gakkumdu. Kami telah memberikan himbauan kepada ASN yang terlibat, dan kasus ini akan diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bahan rekomendasi,” jelasnya.

Kata dia, proses penanganan kasus pelanggaran ini dimulai sejak tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ia menambahkan bahwa untuk kasus yang sedang berjalan, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta masyarakat yang mengetahui perihal pelanggaran tersebut sudah dilakukan sejak Jumat lalu.

“Regulasi yang berlaku menyatakan bahwa saat kami menerima laporan, syarat materiil harus sudah terpenuhi dalam waktu tujuh hari setelah kejadian atau saat kejadian tersebut diketahui. Untuk kasus yang terkait dengan tindak pidana pemilihan, kami wajib membahasnya dalam Sentra Gakkumdu dalam waktu 1×24 jam. Setelah itu, baru dapat ditetapkan sebagai tindak pidana, dan kami akan mendaftarkan perkara tersebut dalam pleno,” paparnya.

Lebih lanjut, kata dia, setelah perkara terdaftar, Bawaslu memiliki waktu tiga hari untuk melengkapi syarat formil dan materiil dari kasus tersebut. Jika masih diperlukan waktu tambahan, Bawaslu dapat memberikan perpanjangan waktu selama dua hari lagi untuk menentukan kelanjutan perkara, baik itu terkait pidana, administrasi, maupun kode etik.

“Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran, kami memiliki waktu lima hari setelah suatu perkara diregister untuk menyelesaikan penanganan sesuai dengan hari kalender,” katanya.

** Fredy Kristianto

Exit mobile version