Cisarua – Jurnal Bogor
Niatan managemen dewan keamanan mesjid atau DKM Albaroqah untuk melakukan penataan terhdap lingkungan mesjidnya terus mengalami hambatan dari sebagian pedagang yang berada diareal tanah mesjid. Berdasarkan keterangan dari berbagai sumber yang bisa dipercaya, ke delapan pemilik kios yang kini sebagai tempat penjualannya merupakan tanah milik mesjid sesuai sertifikat yang dimiliki oleh mesjid Alabaroqah.
Upaya yang dilakukan oleh pihak DKM untuk penataan lahanya sudah berkali kali melakukan mediasi bersama para pemilik kios. Pertemuan yanh dilakukan di Kelurahan Cisarua hingga kini belum ditemukan hal yang mupakat. Berdasarkan keterangan Lurah Cisarua Heru Hendrawan S.e. dari ke delapan pemilik kios 5 pedagang sudah menyadari terhap legalitas tanah yang ditempatinya merupakan milik mesjid Albaroqah.
“Dari delapan pedagang yang lima orang sudah menyadari tanah tersebut adalah tanah mesjid. Mereka selama ini menumpang berdagang ditempat tersebut. Tetapi, ada 3 orang yang masih alot kukuh dengan pendiriannya. Padahal jika dikita telah bukti yang dimiliki ke 3 orang i sangatlah lemah. Karena, selama ini pihak mesjid atau ahli waris tidak pernah menjual sebagian tanah yang sudah bersertifikat mesjid Albaroqah,” tandas luaran Cisarua.
Guna lebih mengakuratkan data keabsahan terhadap legalitas milik mesjid, berbagai pihak yang berkaitan terhadap lahan itu terus memberikan suara secara tertulis. Seperti yang dikatakan lelaki bernama Ully, ia mengutarakan lahan yang selama ini berdiri kios sebanyak 8 pedagang adalah lahan milik mesjid Albaroqah. “Saya mengetahui persis dan saya salah satu yang 7memiliki kewenangan dipengurusan mesjid Albaroqah. Areal lahan mesjid yang kini berdiri kios kios i adalah lahan milik mesjid,” ungkapnya saat dia berada di Kantor Kelurahan Cisarua 5/11.
Supaya persoalan itu tidak berlarut larut dan pihak DKM bisa menjalankan programnya, besar kemungkinan langkah tegas harus dilakukan oleh pihak DKM. “Selama ini yang terjadi adalah mediasi terus diantara kedua belah pihak. Dan hingga kini belum membuahkan hasil yang mufakat. Dengan demikian pasti akan ada langkah langkah tegas yang dilakukan oleh pihak DKM bersama pemerintahan kecamatan,” pungkas lurah. Dadang Supriatna.