27.2 C
Bogor
Friday, October 11, 2024

Buy now

spot_img

Panwascam Tamansari Memastikan Kampanye Sesuai Peraturan KPU

Tamansari | Jurnal Bogor – Tahapan pemilihan pilkada telah memasuki masa kampanye Calon Bupati, Wakil Bupati dan Gubernur Wakil Gubernur Jawa Barat, dimulai dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

Panwascam Tamansari tengah melakukan pengawasan jalannya masa kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati di wilayah Tamansari, namun hingga saat ini baru hanya satu Paslon yang melakukan kampanye, yakni pasangan Bayu-Mus.

“Iya, baru satu Paslon yang melakukan kampamye di wilayah Kecamatan Tamansari, yakni pasangan Bayu-Mus,” kata Anggota Panwaslu Kecamatan Tamansari (Kordiv PPPS), Dicky Mulyadi, kepada Jurnal Bogor, Rabu (09/10).

Ia menjelaskan, Panwascam mengawasi jalanya kampanye serta memastikan kegiatan kampanye sesuai peraturan KPU no 13 tahun 2024.

“Adapun larangan-larangan berkampanye, menggangu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, merusak atau menghilangkan APK, menggunakan fasilitas pendidikan, dan sarana ibadah, melakukan pawai yang dilakukan berjalan kaki serta melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten,” jelasnya.

Lebih lanjut, dilapangan selama ini belum terjadi malakuka pelanggaran selama jalannya kampanye di wilayah Kecamatan Tamansari.

“Berharap setiap Paslon Bupati dan Wakil Bupati dalam kegiatan kampanye tidak melakukan pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. Yudi

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles