jurnalinspirasi.co.id – Alat peraga kampanye (APK) bakal calon wali kota (Bacawalkot) yang gagal nyalon masih berterbaran di tiap sudut Kota Bogor. Hal itu pun mendapat sorotan warga.
“Banyak baliho dan spanduk di jalanan calon yang tidak jadi maju masih aja nempel. Kenapa tidak ditertibkan? Kasian masyarakat jadi bingung sama calon mana yang mesti dicoblos. Kerjanya Bawaslu apa sih?,” ujar Imam, warga Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Senin (30/9/2024).
Menurut dia, APK-APK tersebut justru menjadi sampah visual, lantaran membuat lingkungan terkesan kumuh.
“Kenapa nggak dibersihkan. Apa harus kami (warga) yang membersihkan,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Bogor Supriantona Siburian menegaskan bahwa bukan Bawaslu yang menjadi garda terdepan menertibkan APK bakal calon maupun para calon.
“Kami sifatnya berkoordinasi dengan Pemerintah terkait Alat Peraga tersebut, itupun disaat masa Kampanye berlangsung, dan wewenangnya itu ada di KPU,” ujar Anto saat dikonfirmasi wartawan.
Lebih lanjut, kata dia, tugas pokok Bawaslu hanya sebatas melaporkan temuan tersebut untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP Kota Bogor.
“Bukan tugas kami mencabut APK. Penertiban pelanggaran Perda tupoksinya Satpol PP, jadi bukan tugas kita yang copot-copot dan manjat-manjat. Kami yang rekomendasi ke pemda bahwa ada APK yang tidak layak lagi,” jelasnya.
Ia pun mengiimbau masyarakat agar ikut serta membantu melaporkan kepada Bawaslu tingkat kota, kecamatan maupun kelurahan bila ada temuan pelanggaran yang dilakukan para calon dalam musim kampanye.
“Larangan tempat kampanye jelas, yang tidak boleh itu fasilitas pendidikan, fasilitas milik pemerintah dan rumah ibadah,” pungkasnya.
** Fredy Kristianto