jurnalinspirasi.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) dikabarkan telah menggarap pembangunan Jembatan Otista di Kecamatan Bogor Tengah. Kabarnya, sejumlah pejabat dan mantan pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Diketahui, proyek Jembatan Otista memakan anggaran sebesar Rp50 miliar, yang berasal dari bantuan keuangan (bankeu) Pemerintah Provinsi Jabar.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya membenarkan adanya pemanggilan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
“Benar, kami mengundang untuk memberikan keterangan bukan pemanggilan karena proses baru penyelidikan,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (25/9/2024).
Menurut dia, diundangnya beberapa orang tersebut untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Dinas PUPR Kota Bogor.
Kata dia, berdasarkan informasi dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar sudah ada empat orang yang dimintai keterangan. Namun, ia enggan menyebutkan inisial dan apakah pejabat tersebut masih aktif atau sudah purna tugas.
“Maaf, itu masih merupakan materi penyelidikan,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan kabar yang beredar mantan Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Rena Da Frina dan Sekretaris Dinas PUPR, M Hutri disebut-sebut turut dipanggil oleh Korp Adhyaksa. Namun, informasi tersebut langsung dibantah oleh perempuan yang kini mencalonkan diri sebagai wali kota Bogor itu.
“Gak bang, aku gak dipanggil, Gak bener bang,” ujar Rena saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapps.
Terpisah, Sekretaris Dinas PUPR, M Hutri membenarkan kabar mengenai adanya pemanggilan terhadap dirinya.
“Iya betul kang, kemarin agendanya. Pertanyaan seputar saya sebagai Sekdis PUPR,” imbuhnya.
Kendati demikian, Hutri mengaku tak tahu menahu perihal pejabat mana saja yang turut dipanggil oleh Kejati Jabar.
“Saya kemarin sendiri kang. Nggak tahu pastinya, karena undangan secara pribadi dan rahasia,” jelasnya.
Selain itu, Hutri juga enggan menyebutkan perihal pelanggaran apa yang telah dilakukan versi Kejati Jabar.
“Kalau substansi pemeriksaan mah rahasia,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kejati Jabar melakukan pemanggilan melalui surat Nomor : B-77/M.2.5.1/Fd.1/09/2024 Bandung, 20 September 2024, perihal Kejati Jabar meminta bantuan Kejari Bogor, untuk memanggil sejumlah pihak, sehubungan dengan penyelidikan dugaan penyimpangan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
Selain itu, pemanggilan itu juga dikarenakan adanya dugaan cacat kontruksi pada pekerjaan Penggantian Jembatan Kota Bogor (BKK Jabar), Tahun Anggaran 2023.
Masih berdasarkan surat itu, maka sejumlah pihak yang dipanggil adalah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Konsultan Pengawas kegiatan pada pekerjaan Penggantian Jembatan Kota Bogor, Tim Penilai Pekerjaan Penggantian Jembatan Kota Bogor (BKK Jabar) Tahun Anggaran 2023, Pejabat Panitia Pengadaan kegiatan pada pekerjaan Penggantian Jembatan Kota Bogor (BKK Jabar) Tahun Anggaran 2023, Bendahara Pembantu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor, Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor dan terakhir adalah PPTK pada pekerjaan Penggantian Jembatan Kota Bogor (BKK Jabar) Tahun Anggaran 2023.
** Fredy Kristianto