jurnalinspirasi.co.id – Dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bogor, Sekretariat Daerah (Setda) berperan sebagai penyusun kebijakan dan koordinator pelaksanaan kebijakan umum serta pengendali kegiatan perangkat daerah.
Untuk meningkatkan kualitas kinerja, Setda harus mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam memberikan pelayanan publik.
Peningkatan kinerja ini perlu didukung oleh manajemen sarana dan prasarana yang memadai untuk mengoptimalkan kualitas pelayanan publik. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, pengelolaan sarana dan prasarana idealnya dilaksanakan dengan prinsip efektif, efisien, dan transparan.
Manajemen pengelolaan ini merupakan bagian dari program peningkatan sarana prasarana aparatur yang dilakukan Setda, bertujuan untuk menjaga agar sarana dan prasarana selalu dalam kondisi baik dan siap digunakan guna mencapai tujuan organisasi.
Pengelolaan sarana dan prasarana mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan ditindaklanjuti oleh Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 114 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam pengelolaannya, dibutuhkan sistem manajemen yang profesional, akuntabel, dan transparan dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui pembentukan Unit Reaksi Cepat Sarana dan Prasarana (URC SARPRAS) di Setda.
Kepala Bagian Umum Setda Kota Bogor, Abdul Manan Tampubolon mengatakan, berdasarkan observasi dan pengumpulan data, keberadaan satuan unit atau tim kerja khusus ini sangat diperlukan untuk menindaklanjuti kendala secara cepat dan optimal.
“Sumber daya manusia dan database yang valid menjadi bagian penting dalam proses ini karena memungkinkan pengelolaan yang lebih akurat dan efisien, berfungsi sebagai sistem peringatan dini. URC SARPRAS diharapkan mampu bertindak secara cepat, tepat, dan profesional,” ungkap Manan di Balai Kota Bogor, Kamis (17/9/2024).
Manan menambahkan, pada tahap awal, fokus diberikan pada pembentukan tim. Setelah sosialisasi di lingkungan Setda, rencananya akan diujicobakan pada September 2024, dengan kemudian melakukan perumusan konsep layanan pengaduan mulai Oktober hingga Desember 2024.
“Setelah fitur dinilai siap, sistem ini akan diimplementasikan secara penuh pada tahun 2025. URC SARPRAS akan melibatkan beberapa perangkat daerah seperti Bagian Umum, BKAD, Dinas Kominfo, dan Dinas Tenaga Kerja, dengan tujuan untuk memperkuat pengelolaan barang milik daerah,” ujar Manan.
Sebagai informasi, sistem ini akan diimbangi dengan peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM melalui pendidikan dan pelatihan. Evaluasi dan monitoring akan dilakukan secara berkala setiap triwulan untuk memastikan keberlanjutan implementasi dan peningkatan kinerja dalam pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan Setda Kota Bogor.
Tujuan yang ingin dicapai dari implementasi URC SARPRAS antara lain adalah:
- Tersedianya standar operasional prosedur pengelolaan sarana dan prasarana;
- Tersedianya unit kerja khusus dengan pembagian tugas dan petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis yang jelas sehingga dapat mengelola sarana dan prasarana secara tepat dan akurat;
- Tersedianya fitur layanan pengaduan secara online sehingga pemangku kepentingan dapat terlayani dengan cepat dan transparan;
- Perencanaan kebutuhan sumber daya manusia dan anggaran pengelolaan sarana dan prasarana Sekretariat Daerah Kota Bogor berdasarkan data yang akurat guna meningkatkan akuntabilitas perencanaan dan penggunaan anggaran;
- Implementasi URC SARPRAS dan fitur layanan yang dapat diakses secara real time oleh seluruh pemangku kepentingan sarana dan prasarana di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Bogor dengan didukung dengan data yang valid sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas perencanaan dan penggunaan anggaran; dan
- Peningkatan peran aktif serta kepedulian para pengguna sarana dan prasarana Sekretariat Daerah Kota Bogor.
Dalam pelaksanaannya, manfaat yang muncul dari implementasi URC SARPRAS di Sekretariat Daerah Kota Bogor dapat dijelaskan dalam 2 (dua) lingkup manfaat yaitu:
Untuk Publik Internal
a. Kinerja Bagian Umum meningkat terutama pada pengelolaan sarana dan prasarana di Sekretariat Daerah Kota Bogor;
b. Kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana menjadi efektif dan efisien;
c. Tersedianya instrumen dalam bentuk panduan pelaksanaan penggunaan fitur pengaduan sarana dan prasarana; dan
d. Tersedianya database obyek pengelolaan sarana dan prasarana.
Untuk Publik Eksternal
a. Peningkatan pelayanan terhadap para pengguna sarana dan prasarana di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Bogor;
b. Peningkatan peran aktif serta kepedulian para pengguna sarana dan prasarana di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Bogor; dan
c. Penanganan atas pengaduan dan keluhan tidak berfungsinya sarana dan prasarana dapat dilaksanakan dengan cepat dan akurat.
*Fredy Kristianto|