31 C
Bogor
Friday, November 22, 2024

Buy now

spot_img

5 Cawalkot Sudah Kantungi Surat Belum Pernah Dipidana

jurnalinspirasi.co.id -;Sebanyak lima bakal calon wali kota (Cawalkot) Bogor telah mengantungi surat belum pernah dipidana dari Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Diketahui, surat tersebut merupakan salah satu persyaratan penting bagi mereka yang ingin berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor.

Kelima calon tersebut adalah Rena Da Frina, Dedie A Rachim, Atang Trisnanto, Eka Maulana, Sendi Fardiansyah dan dokter Raendi Rayendra.

“Suratnya sudah keluar untuk kelima calon,” ujar Humas PN Bogor, Daniel Mario kepada wartawan, Senin (26/8/2024).

Sebagai catatan, persyaratan itu diatur dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, calon kepala daerah yang akan maju wajib melampirkan berkas dari pengadilan. Yakni berupa surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Sedangkan untuk bekas terpidana, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan.

Selain itu, tak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, serta tak pailit.

** Fredy Kristianto

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles