31.6 C
Bogor
Friday, September 13, 2024

Buy now

spot_img

Sempat Dicopot OTK, Warga BGH Kembali Memasang Spanduk Penyerahan PSU dari Sentul City ke Pemkab Bogor

Bogor, Jurnal inspirasi – Ketua Rukun Warga (RW) 08 bersama Ketua Rukun Tetangga (RT) dan warga penghuni Perumahan Sentul City, klaster Bukit Golf Hijau (BGH), Desa Cijayanti, Babakan Madang secara simbolis melakukan pemasangan spanduk yang memuat informasi telah diserahterimakannya sebagian Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City.
Spanduk tersebut dipasang pada 4 titik, yakni di wilayah setelah pintu masuk gerbang BGH, pintu masuk gerbang Mediterania 1, pintu masuk gerbang Mediterania 2 dan pintu masuk gerbang Mediterania Golf Hill.
Sebelumnya, pada tanggal 17 Agustus 2024, Agung Hermawan selaku Ketua RW 08 menyatakan bahwa salah satu hadiah kemerdekaan bagi warga Sentul City yakni sudah diserah terimakan sebagian PSU dari PT Sentul City kepada Pemkab Bogor.
Pernyataan tersebut disampaikan pada saat memimpin upacara perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di wilayah RW 08 Desa Cijayanti.
Agung Hermawan menyampaikan bahwa serah-terima PSU khususnya di wilayah RW 08 yang dia pimpin sudah dilaksanakan sejak bulan Desember 2018.
Hal tersebut semakin dikuatkan setelah adanya undangan dari Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor pada tanggal 15 Mei 2024.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh para Ketua RT pada RW 08, perwakilan Desa Cijayanti, perwakilan Camat Babakan Madang, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Bidang PSU Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP),ditegaskan bahwa PSU di klaster BGH telah diserah terimakan.
Agung Hermawan dan para pengurus RT/RW di wilayahnya selama ini mengeluhkan tidak dapat menjalankan fungsi RT/RW berupa pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup (K3) antar warga sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan.
Hal ini karena ketidak jelasan penyerahan PSU, meskipun telah ada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN. Bdg., tertanggal 15 November 2022 (Putusan PSU).
“Selama ini RT/RW belum Merdeka untuk mengelola K3 seperti di lapangan RT/RW mengalami sengketa kewilayahan, terkendala dan sulit untuk memanfaatkan PSU yang ada,” kata Agung Hermawan.
Agung Hermawan menuturkan Pihak pengembang masih merasa wilayah RT/RW beserta PSU yang ada di dalamnya merupakan asetnya, meskipun telah diserahkan berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Fisik Nomor 648/4542-PSU-DPKPP/2018, tanggal 3 Desember 2018.
“Namun serah terima tersebut tidak disosialisasikan kepada Masyarakat dengan baik. Ada dugaan bahwa terdapat pihak tertentu yang berupaya menutupi informasi penyerahan PSU kepada Masyarakat. Bahkan spanduk yang pernah dipasang dan berisi informasi penyerahan PSU pada tahun 2018 maupun 17 Agustus 2024 lalu dicopot atau dicuri oleh oknum yang tidak bertanggung jawab atau orang tak dikenal (OTK),” tuturnya.
Ia mengatakan dengan adanya kejelasan serah terima PSU di klaster BGH, Agung Hermawan meminta Pemkab Bogor mengelola PSU yang telah diserah terimakan, serta memfasilitasi RT/RW dalam memanfaatkan PSU yang ada kaitannya dengan pengelolaan K3 sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Kami, para Ketua RT di wilayah RW 08 Desa Cijayanti berharap bisa segera menjalankan fungsi K3 secara merdeka. Warga RW 08 Desa Cijayanti mendukung program pemerintah berupa pengelolaan K3 melalui RT/RW, dengan membayar iuran dan para Ketua RT/RW di seluruh Kawasan Sentul City mendorong percepatan penyerahan PSU di wilayahnya masing-masing agar dapat menjalankan fungsinya,” katanya. Aga

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles