Home News 47 Spanduk Ilegal Ditertibkan Pol PP Kecamatan Tamansari

47 Spanduk Ilegal Ditertibkan Pol PP Kecamatan Tamansari

Tamansari | Jurnal Bogor – Puluhan spanduk promosi liar (ilegal) yang terpasang di tiang-tiang listrik di sepanjang jalan protokol Tamansari, di tertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor,

Kanit Pol PP Kecamatan Tamansari, Loli Hidayat mengatakan, atas laporan adanya spanduk liar, kita bersama anggota Pol PP lakukan penertiban spanduk promosi ilegal di sepanjang jalan protokol Tamansari.

“Terdapat 47 buah spanduk promosi ilegal atau tidak berizin kita tertibkan,” ucapnya

Menurut Loli, kayanya spanduk liar yang di pasang pada malam hari oleh orang lain untuk pasang di sepanjang jalan itu.

“Intinya, kita tertibkan spanduk promosi ilegal di jalan protokol di wilayah Kecamatan Tamansari,” tegas Loli, Kamis (25/7/24).

Ia menjelaskan, seharusnya yang pasang spanduk itu harus ada izin berdasarkan Perda di serahkan ke pemegang wilayah yaitu Kecamatan Tamansar.

“Pihaknya akan terus gencar melakukan operasi secara rutin dan memantau spanduk- spanduk ilega,” ungkapnya.

(Yudi)

Exit mobile version