jurnalinspirasi.co.id- Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana berkedok investasi menggemparkan Kota Bogor.
Adalah FYP (33), seorang anak salah satu perwira menengah di Polresta Bogor Kota diduga terlibat tindak pidana tersebut.
Informasi itu terungkap setelah sejumlah korban yakni, RR (33), TSW (24), HRM (33), HP (33) dan RB (33) didampingi Kuasa Hukumnya Fajar SH MH melakukan Konferensi Pers di salahsatu kafe di kawasan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Jum’at (19/7/2024).
Kuasa Hukum korban, Fajar mengatakan bahwa kasus tersebut terkuak ketika terduga pelaku mengaku memiliki pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan RSUD Cibinong dan Polresta Bogor Kota tersebut mulai pada awal Maret 2024.
Ketika itu, FYP yang merupakan mantan pegawai di RSUD Cibinong kerap mangkir dan terus berkelit mengulur waktu pengembalian dana dan keuntungan yang dijanjikan kepada korban.
“Jumlah korban disinyalir lebih dari dari 30 orang dengan nilai kerugian total ditaksir mencapai Rp7 miliar, dari angka semula Rp3 miliar,” ujar Fajar kepada wartawan.
Menurut dia, nilai investasi yang disetorkan masing-masing korban bervariasi mulai dari Rp20 juta hingga Rp300 juta. Ia juga menyebut bahwa kerugian bisa terus bertambah, sebab banyak korban yang belum melapor.
Fajar menegaskan bahwa para korban terus mendesak terduga pelaku untuk bertanggungjawab mengembalikan dana sebagaimana dijanjikan.
Namun, kata Fajar, bukannya mengembalikan dana, FYP justru membuat pengakuan bahwa kerja sama yang ditawarkannya selama ini untuk menjerat para korban adalah fiktif.
Bahkan, sambungnya, FYP mengeluarkan surat pernyataan mengenai pengakuannya tersebut.
“FYP ternyata juga tak segan menawarkan kerja sama dengan beberapa korbannya terkait proyek yang ada di lingkungan Polresta Kota Bogor,” katanya.
Untuk membuat para korban percaya, FYP menunjukkan bukti proses pengadaan dengan menjual nama RSUD Cibinong lengkap dengan logo dan capnya yang ternyata palsu.
“FYP telah terbukti berdasarkan pengakuannya, melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana dengan modus investasi proyek di salah satu RSUD di Kabupaten Bogor dan Polresta Kota Bogor,” ucapnya.
“Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki para korban, kami mengambil upaya hukum, baik secara pidana maupun perdata,” ungkap dia.
Sebelum menempuh upaya hukum, para korban sudah menempuh proses mediasi secara kekeluargaan dengan melibatkan para korban, terduga pelaku, dan keluarga pelaku. Namun, hingga kini belum temui titik terang.
Fajar menyatakan bahwa salah seorang korban RR telah membuat laporan pada 27 Mei 2024 lalu, namun belum ada perkembangan.
“Seminggu sebelumnya itu korban sempat membuat LP ke Polres Bogor (Kabupaten) namun ditolak dengan alasan minimnya bukti,” ucapnya.
Sementara itu, RR mengaku memiliki kedekatan dengan pelaku dan keluarga FYP, sehingga ia mempercayai bisnis investasi tersebut.
“Saya dengan FYP teman semasa SMA. Saat pertama menawarkan modusnya di iming-imingi investasi memberikan modal untuk kebutuhan ISO di RSUD Cibinong, begitupun korban lainnya ada yang di iming-imingi untuk pengadaan ATK hingga pengadaan beras di Polresta Bogor,” ucapnya.
RR mengaku melakukan dua kali penyetoran dana investasi kepada FYP tertanggal 15 Februari dan 17 Februari 2024. Tetapi, hingga kini dananya tak dikembalikan.
“Nominalnya cukup besar, ratusan juta. Pokoknya saya hanya ingin uang yang sudah saya keluarkan itu kembali secepatnya dan berharap polisi mengungkap kasus ini,” ujarnya sambil terisak.
Dalam kesempatan berbeda, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso membenarkan adanya laporan peristiwa tersebut.
Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus tersebut dengan melengkapi alat bukti dan berjanji akan memproses sesuai prosedur yang berlaku.
“Kita netral profesional, proses berjalan dalam rangka melengkapi alat bukti. Tetap kita panggil dan periksa saksi-saksi,” ucapnya saat dihubungi.
**Fredy Kristianto