Jurnal Bogor – Satuan polisi pamong praja (Pol PP) Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, gencar melakukan penertiban spanduk liar yang tidak berizin.
Anggota Pol PP Tamansari, M. Al Amin mengatakan, atas laporan adanya spanduk liar, kita bersama anggota Pol PP lakukan penertiban spanduk-spanduk di sepanjang jalan protokol Tamansari.
“Terdapat 15 buah spanduk rokok yang sudah habis masa ijinnya, ya kita tertibkan,” ujarnya.
Menurutnya, kadang ada juga spanduk liar yang di pasang oleh orang lain untuk pasang di sepanjang jalan.
“Jadi, kita tertibkan spanduk rokok masa ijinnya habis yang terpasang di jalan protokol di wilayah Kecamatan Tamansari,” tegas Al Amin, Selasa (2/7/24).
Dia menjelaskan, seharusnya yang pasang spanduk berdasarkan Perda di serahkan ke pemegang wilayah yaitu Kecamatan Tamansari, kecuali untuk Billboard izinnya besar ke DPMPTSP.
“Pihaknya akan terus gencar melakukan operasi secara rutin dan memantau spanduk- spanduk yang tidak berizin kita tertibkan,” jelas Amin.
(Yudi)