Jurnal Bogor – Menghadapi Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2024, SMAN 1 Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor menggelar sosialisasi PPDB.
Ketua Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 1 Tamansari, Rena Supriyadi mengatakan, untuk PPDB di tahun ini ada yang berbeda dengan PPDB sebelumnya tahun 2023 yang lalu.
“Pada tahun 2023 tahap 1 itu, khusus Afirmasi dan di tahap 2 nya zonasi, sekarang di tahun 2024 ini justru di tahap 1 nya itu untuk keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) dan zonasi, kemudian baru ditahap 2 nya jalur prestasi, akademik, jalur PDBK, perpindahan dan jalur anak guru, itu yang menjadi perbedaan,” ujar Rena Supriyadi, Kamis (30/5/2024).
Ia menjelaskan, jalur zonasi pada prinsipnya tidak ada yang berbeda dari tahun sebelumnya masih 50 persen, intinya surat domisili dan Kartu Keluarga (KK) ditentukan paling lama 1 tahun tidak boleh kurang dari 1 tahun.
“Jalur zonasi ini 50 persen ditentukan dari jarak lokasi sekolah ke rumah dan batas usia ketika itu ada yang lebih tua usianya maka itu yang lebih di prioritaskan,” jelasnya.
Lebuh lanjut, pihaknya menghimbau untuk para peserta yang mendaftar PPDB 2024 ini, dan selalu menjadi perhatian adalah penentuan titik koordinat yang sejak tahun lalu itu banyak menjadi persoalan.
“Pendaftar yang didaftarkan secara kolektif oleh sekolah SMP maupun MTS itu harus di dampingi oleh orang tua, ketika penentuan titik koordinat, karena sebelum dicetak surat pertanggungjawaban mutlak oleh pendaftar, di cek kembali apakah benar titik lokasi dengan tempat tinggal para pendaftar,” paparnya.
Menurutnya, di tahun 2023, itu banyak sekali terjadi kesalahan penentuan titik koordinat, sehingga banyak peserta pendaftar dari jalur zonasi tidak diterima
“Berharap para pendaftar PPDB harus matang menentukan jalur mana yang akan di pilih, dan jangan berfikir bahwa nilainya besar nanti saja di tahap 2. Padahal dia bisa di jalur zonasi, maka sebaiknya kalau lokasi rumahnya merasa dekat dengan sekolah lebih baik daftar di tahap satu jalur zonasi,” pungkasnya.
Yudi