Home News Tiga Orang Pembawa Senjata Tajam di Amankan Pihak Polisi

Tiga Orang Pembawa Senjata Tajam di Amankan Pihak Polisi

Jurnal Bogor – Tiga orang yang diduga membawa senjata tajam ditangkap anggota Polsek Megamendung di Gang TK Melati, Kampung Ciratim, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada Senin (27/5/2024).

Informasi yang dihimpun, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Anggota Piket yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rahman Nurjaman, segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Pada pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam,” ujar Akp Dedi Hermawan, Selasa, (28/5/2024).

Ketiga pelaku yang diamankan adalah Sdr MA (21), Sdr RA (23), dan Sdr MAM (19). Dari ketiganya, polisi menyita enam buah senjata tajam sebagai barang bukti.

“Ketiga pelaku dibawa ke Polsek Megamendung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tidak ada korban dalam kejadian ini. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa enam buah senjata tajam,” ungkapnya.

Polsek Megamendung mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

“Kasus ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui motif di balik kepemilikan senjata tajam oleh ketiga pelaku, sampai dengan berita ini diturunkan para pelaku dalam proses tindakan hukum lebih lanjut,” tutup AKBP Dedi Hermawan.

Yudi

Exit mobile version