Home News Terciduk Buang Sampah Sembarangan Diberikan Sanksi Sesuai Perda

Terciduk Buang Sampah Sembarangan Diberikan Sanksi Sesuai Perda

Jurnal Bogor – Adanya tumpukan sampah liar di wilayah desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, akhirnya di tertibkan dan memasang bambu-bambu agar oknum warga tidak membuang ketempat itu.

Tumpukan sampah liar sepertinya dengan sengaja di buang begitu saja oleh oknum warga yang melintas di kawasan tersebut.

Sekdes Sukamatri Fuja Aditiya Suryadiningrat mengatakan, kami bersama pengurus RT/RW, LPM memasang bambu-bambu dan memberi plang agar tidak membuang sampah ke lokasi tersebut.

“Iya, tadi kami pasang bambu. Oknum warga yang membuang sampah ke tempat itu bukan dari warga Sukamatri, diduga sampah-sampah itu sengaja d buah oleh oknum warga lain,” ungkapnya, Jumat (17/5/2024).

Lanjut Fuja, apabila diketahui ada oknum warga membuang sampah ke tempat itu lagi, maka kita akan berikan sanki sesuai peraturan daerah Kabupaten Bogor, no 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum.

“Kami ingin menciptakan lingkungan yang bersih, serta terbebas dari sampah-sampah liar. Dan menghimbau agar membuang sampah pada tempatnya,” tegas Fuja.

(Yudi)

Exit mobile version