Home News Tim Gabungan Temukan Gudang Penyimpanan Bahan Berbahaya di Kota Bogor

Tim Gabungan Temukan Gudang Penyimpanan Bahan Berbahaya di Kota Bogor

JURNAL Inspirasi – Wali Kota Bogor, Bima Arya, melalui akun Instagram resminya, mengumumkan bahwa tim gabungan dari Satgas Ciliwung Kota Bogor, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, BPBD, Kecamatan, dan Kelurahan telah berhasil melakukan investigasi yang mengarah pada penemuan sebuah gudang penyimpanan bahan baku sabun cuci piring dan pakaian di Jalan Alkesa, Bogor Utara, Minggu (24/3/2024)

Informasi yang disampaikan melalui akun Instagram tersebut menjelaskan bahwa setelah ditelusuri, tim berhasil menemukan gudang berukuran 4×3 meter yang diduga digunakan untuk menyimpan bahan baku tersebut. Temuan ini dikuatkan dengan bukti bahan baku yang serupa dengan yang ditemukan di sungai.

Dinas Lingkungan Hidup turut ambil bagian dalam penanganan ini dengan mengambil sampel air dan bahan baku sabun untuk diuji di laboratorium. Sementara itu, petugas langsung meminta keterangan dari terduga pelaku yang berinisial M dan menyegel gudang tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku akan dikenakan sanksi berupa denda, penghentian kegiatan usaha, dan pembongkaran tempat usaha sesuai dengan Perda Kota Bogor Nomor 1/2021 tentang Trantibum. Jika hasil uji laboratorium membuktikan bahwa limbah tersebut masuk dalam kategori bahan berbahaya beracun (B3), pelaku bisa dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar, sesuai dengan UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Peristiwa ini menunjukkan komitmen pemerintah kota dalam menjaga lingkungan dan memberantas praktik yang merusak ekosistem. Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pihak lain untuk berhati-hati dalam pengelolaan limbah dan bahan berbahaya.

(fitri aulia lestari/mg-uik)

Exit mobile version