jurnalinspirasi.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan pernyataan yang menyinggung platform TikTok atas dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dikutip idntimes pada Jumat (23/2/2024), dalam pernyataannya, Kemendag menegaskan bahwa TikTok, sebuah platform media sosial, telah dilaporkan menyediakan layanan transaksi jual beli. Namun, hal ini menimbulkan kekhawatiran karena Permendag 31 tahun 2023 mengatur bahwa transaksi jual-beli hanya boleh dilakukan oleh platform dengan izin e-commerce.
Menurut ketentuan tersebut, social commerce, yang merupakan platform media sosial, hanya diizinkan untuk menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang untuk memasang iklan barang atau jasa. Maka dari itu, platform social commerce seharusnya tidak boleh melayani transaksi.
Kemendag menyatakan bahwa mereka akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran ini dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
(ocha lubianti/mg-uik)