Home Politik MPR RI Bersidanglah dengan Yml Presiden RI Joko Widodo

MPR RI Bersidanglah dengan Yml Presiden RI Joko Widodo

Apendi Arsyad

Jurnalinspirasi – Alhamdulillah saya baru baca tulisan “Tb Hasanudin: Bila Wasit Ikut Bertanding..” ini di medsos pagi ini, essensi substansinya dari tulisan itu hampir sama pesannya moralnya dengan tulisan saya AA yg saya tulis Ahad 28/1-2024 pagi kemarin sebelum saya berangkat ke acara Rakernas MPP ICMI di Hotel Aryaduta Jakpus.

Tulisan saya itu berjudul “Pesan Moral Pemilu 2024 Buat Yml Presiden RI Jokowi”, sudah viral di media sosial Jurnalinspirasi dll. Saya juga menyoroti bahaya seorang wasit pertandingan yang memihak  Wasitnya berpotensi digebukan penonton, pertandingan (pemilu) pun bubar. Implikasi dan impact negatif terhadap keberlanjutan NKRI, luar biasa berbahayanya.

MPR RI jangan diam saja “cicing wae” ?!, ambil peran untuk mengevaluasi kinerja Jokowi sebagai Presiden RI 2019-2024. Jika tidak saya khawatir akan muncul bola liar, alias perlemen jalanan, perselisihan, pertikaian, kekacauan (choas) akan terjadi, konflik horizontal dan vertikal.

Wacana dugaan mempertanyakan tingkat kesehatan Presiden Jokowi, saya bersepakat dengan dialog-diskusi  yang berkembang di Youtube, agar diperiksa (ceck) kesehatan Jokowi, agar clear persoalan dan permasalahan kepemimpinan.nasional yang krusial saat ini.

Sebab belakangan ini, terutama 5 tahun terakhir begitu banyak regulasi dan atau public policy yang kontroversial, tidak sesuai akal sehat (common sense), tidak aspiratif dan tidak demokratis  seperti lahirnya produk UU, PP, Kepres/Inpres RI, bahkan Kepmen dari para memteri negara, keluar dari rel rule of law. Dengan kata lain, artinya regim berkuasa saat ini regulasi yang terbit bertentangan dengan pasal-pasal UUD 1945.

Jujur kita menilai kinerja Pemerintahan Jokowi 5 tahun terakhir ditinjau dari berbagai perspektif dengan merujuk pada angka-angka standar (indeks) kinerja yang dipublish dan dikeluarkan oleh institusi nasional dan internasional resmi dan bonafit, kondisi eksisting  pembangunan Indonesia sejumlah aspek ipoleksodbudhankam, publik mengungkapkan secara bahasa santunnya kondisi Indonesia saat ini “tidak baik-baik amat’, dan bahasa sebenarnya Indibesia terpuruk, bahkan cenderung berkinerja memburuk.

Coba saja lihat dinamika politik menjelang Pemilu 14 Pebruari 2024, banyak  penyimpangan yang disengaja lewat “cawe-cawe” Presiden Jokowi mengintervensi berbagai urusan kelembagaan negara yang bertentangan dengan norma, etika, kaidah, moralitas dan hukum. Diantaranya berbagai contoh kasus kontroversial seperti UU IKN Nusantara dibangun pro oligarki aseng dan asing, pelemahan KPK dengan revisi UU KPK sebagaimana pengakuan mantan Ketua KPK bpk Raharjo, intervensi data inteligen untuk menutut perilaku Parpol yang menghebohkan itu, Intervensi MK RI meloloskan putra sulungnya GRR sebagai Cawapres RI 2024 mendampingi Capres PS paslon 2.

Sekarang puncak titik akumulasi intervensinya Presiden RI ikut berpihak dan berkampanye untuk putranya GRR sebagai Cawapres RI paslon 2. Padahal menurut UU Presiden RI sebagai Penanggungjawab Pemiliu 2024, alias “wasit pemilu”..bgm itu..piee bisa-bisa “jeruk makan jeruk,”

Jokowi agaknya lupa beliau sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, yang menurut norma, etika, moralitas, kaidah dan hukum, beliau wajib berdiri diatas semua golongan, berpenampilan inklusif, bukan ekslusif. Dan beliau Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara wajib berperilaku, bertindak dan berbuat sesuatu meletakan kepentingan negara (public) diatas kepentingan pribadi, apalagi keluarganya. Jika beliau Jokowi tetap berpihak dan membela anaknya GRR Cawapres RI 2024 yang cacat etika dan moral, agar menang dalam konstestasi Pemilu 2024 untuk melamjutkan Pemerintahan RI yang dibawah kepemimpinannya selaku Presiden RI, yang gagal mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil.dan makmur bagi semua, itu perbuatan salah dan konyol, meminjam istilah kontroversial yang menggetarkan jagat publik RG “bajingan, tolol dan dungu”.

Konsekwensinya, semua orang cerdas tahu dan paham, bagaimana solusi terbaik melalui Pemilu 2024 yang demokratis berdasarkan azas Luber dan Jurdil, serta Presiden RI selaku penanggungjawan Pemilu 2024 wajib bersikap netral.

Hal ini sudah bisa diprediksi dan bahkan dipastikan, seandainya Presiden RI Jokowi terus bercawe-cawe, mengintervensi dalam proses dinamika politik nasional, serta ditambah lagi beliau berpihak dan ikut berkampanye untuk pemenangan Capres dan Cawapres RI paslon 2 yang didukung 7 Parpol koalisi, akan merusak sistem demokrasi,  …. alamak, akan sulit melaksanakan Pemilu 2024 Jujur dan Adil. Akibatnya akan muncul ketidakpuasan 17 Parpol yang ada dan bertarung, pertikaian terjadi, konflik horisontal dan vertikal berpotensi besar bakal terjadi, yang akan mengganggu dan mengancan Persatuan Indonesia (Sila ke 3 Pancasila) seharusnya Bpk Jokowi sebagai pemimpin nasional wajib punya pikiran dan akal sehat (common sense) dan visi-misi Presiden RI seperti itu, merawat dan menjjaga NKRI bersatu, dan bpk Jokowi terdepan memberi contoh (suri tauladan) menjaga persatuan bangsa, bukan sebaliknya memecah belah.

Jadi jelas dengan cawe-cawenya Jokowi dan keberpihakan yang jelas dan tegasnya itu adalah

puncak perbuatan melawan hukum (law enforcement) sudah sangat terang-benderang, yaitu berperilaku nepotisme,  melakukan politik dinasti dan membangun dinasti politik yang bertentangan dengan bunyi pasal 1 UUD 1945, bshwa NKRI barbentuk Republik, bukan Kerajaan dengan sistem ketatanegaraan Monarki.

Institusi hukum negara seperti MK RI dan  MA RI harus mencermati dan proaktif menasehati presiden RI Jokowi.melalui Wantimpres RI. Bersegeralah menyelenggarakan Sidang Istimewa MPR RI dengan mengundang yang mulia (yml) baoak Presideh RI Ir.H.Joko Widodo

Gesture dan life life terbaca oleh rakyat cerdas (para ilmuwan dan pakar hukum), beliau Jokowi akan merubah NKRI menjadi negara kerajaan Indonesia dibawah kepemimpinan Dinasti Jokowi. Hal itu merupakan sesuatu perbuatan diluar nalar sehat dan membahayakan eksistensi negara/NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Jika perbuatan melawan hukum dan melanggar isi pernyataan Sumpah Jabatan Presiden.RI 2019-2024. maka sudah saatnya MPR RI segera bersidang, memanggil Presiden RI bpk Jokowi meminta penjelasan dan pertanggungjawaban atas.cawe-cawenya Presiden RI dan berpihak serta berkampanye politik terbuka untuk memenangkan Paslon 2 yang notabene anak kandung GRR sebaai Cawapres RI 2024.

Seandai bpk Presiden RI Jokowi terbukti secara sah melanggar Sumpah dan Janji sebagai Presiden RI berbuat adil dan patuh pada Peraturan Perundangan yang berlaku, maka demi untuk menyelamatkan negara Jokowi diberhentikan, dicabut mandatnya dari jabatan Presiden RI, dan mengangkat Wapres RI Prof.KH Makruf Amin sebagai Pejabat Presiden RI yang diberi tugas menyelenggarakan Pemilu 2024 yang berazas Jurdil.

Demikian itu langkah preventif yang konstitisional yang dikerjakan MPR RI. Hal ini, mengimpeachment Presiden RI tidaklah “tabu” dilakukan. Sepanjang sejarah Indonesia moderen saya sempat mencatat ada 4 kali suksesi kepeminpinan nasional dilakukan melalui sidang istimewa MPR RI yakni era Presiden RI ke 1 Soekarno, Presiden RI ke 2 Soeharto, Presiden RI ke 3 BJ Habibie (?)  dan Presiden RI ke 4 KH.Abdurrahman Wahid. Padahal pelanggaran konstitusinya tidak separah Presiden ke 7 Jokiwi ini. Menurut pendapat pimpinan MPR RI saat ini seharusnya proaktif berperan dan berfungsi dalam menyelesaikan sengkarut permasalahan bangsa dan negara saat ini.

Sekian dan terima kasih atas ssgala perhatian dan kepepeliannya terhadap nasib bangsa dan negara NKRI yang berdaulat dan bermartabat yang sama-sama kita cintai.
Save Rakyat dan NKRI
Wassalam

====✅✅✅

Penulis: Dr.Ir.H.Apendi Arsyad, M.Si
(Pendiri dan Wasek Wankar ICMI Pusat merangkap Ketua Wanhat ICMI Orwil Khusus Bogor, Pendiri dan Dosen Senior Universitas Djuanda Bogor, Konsultan K/L negara, Pegiat dan Pengamat serta Kritikus Sosial)

Exit mobile version