Jurnalinspirasi.co.id – Menarik menyimak video di medsos Youtube, ada dialog antar pakar dan ilmuawan politik yang viral. Salah satu pertanyaan dari seorang narasumber yang menggugah dan menggugat, apakah bpk Jokowi “kemungkinan” dalam keadaan tidak sehat mental, sebab ada para pengamat menyatakan beliau mas Jokowi panik dalam menghadapi atmosfer politik negara sekarang. Akibatnya beliau terkadang membuat keputusan untuk kepentingan publik keliru dan salah. Itu yang kita lihat dan kita rasakan dewasa ini.
Izin saya menjawab, dan berargumentasi serta memberikan saran pesan moral sebagai solusi kepada yml bpk Presiden RI Joko Widodo. Menurut saya bukan mungkin lagi, tapi itu benar-benar terjadi ada nampaknya “gangguan mental” beliau stress dan panik. Dalam makna yang lain, maaf
urat syaraf merasa bersalah, berdosa dan urat malunya beliau agaknya sudah putus, astagfirullahalaziem. Mari kita cegah agar proses kepemimpinan nasional berjalan normal dan roda birokrasi-pemerintahan yang melayani publik tetap sehat dan bersih, demi menjaga dan menyelamatkan (save) Rakyat dan save NKRI.
Kita sama mengerti bahwa kunci suksesnya proses penyelenggaraan tugas konstitusional Pemilihan Umum (Pemilu) RI untuk suksesi memilih kepemimpinan nasional pada tgl 14 Februari 2024 sebentar lagi, syarat mutlak diselenggaraannya dengan cara taat azas Luber dan Jurdil, mematuhi UU Pemilu utk menghasilkan wakil rakyat DPR RI dan Presiden RI yang berkualitas dan waras, berkeperibadian kuat, dan tidak cepat stress dan apalagi panik sehingga akhirnya berbuat dan bertindak menghalalkan segala cara (macheavelist) demi tercapainya keinginan dam kepentingan pribadi dan keluarganya. Nauzubillahiminzalik.
Para penguasa negeri ini, terutama Presiden RI jangan lupa, bahwa Indonesia ini berbentuk Republik yang demokratis, bukan negara kerajaan Monarki dan berbudaya feodal, dimana kerajaan raja-raja/ Sultan Nusantara sudah melebur diri dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Artinya setiap warga negara Indonesia berkedudukan yang sama dihadapan hukum dan dalam pemerintahan, termasuk hak dan kewajiban politik. Nepotisme politik dan birokrasi nepotistik, serta dinasti politik serta politik dinasti, diharamkan, dilarang karena bertentangan dengan pasal-pasal UUD 1945, terutama pasal 1 UUD 1945 yang menegaskan bentuk negara Indonesia, Republik.
Setiap orang WNI yang duduk di legilatif, eksekutif dan yudikatif di NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 direkrekruit berdasarkan dan lulus persyaratannya dan kompetensi berdasarkan hasil ujian penilaian kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) berdasarkan Peraturan dan Perundangan RI yang berlaku, terutama konsisten menegakan moral, etika dan falsafah-ideologi Pancasila, bukan kepentingan keluarga (nepotisme) yang tengah berkuasa, mementingkan pribadi dan keluarga, keturunannya diatas kepentingan negara.
Jika itu yang dilakukan Presiden RI dan terjadi serta terbukti secara faktual, itu namanya perbuatan curang, pecundang dan berkhianat terhadap nusa bangsa dan NKRI, kasihanilah rakyatmu.
Semoga perbuatan jahat tersebut jangan muncul, dan kita harus dan wajib menghentikan secara konstitusional agar negara RI yang kita cintai ini tidak ambruk dan runtuh, terpecah berkeping-keping (nasional disintegration), kemudian hancur (punah) ditelan bumi, akibat adanya perbuatan curang, dan itu penghianatan, memimjam istilah Jenderal Gatot Nurmantio, mantan Panglima ABRI.
Semoga Allah SWT selalu memberikan Rahmat, Karunia dan HidayahNya kepada kita untuk menegakan kebenaran dan keadilan di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan akal sehat (common sense), hati yang bersih (kalbun salim), otak cerdas dan hidup bersih bebas korupsi/kkn. Dan kita harus menjauhi dari pola dan gaya hidup.mendewakan 3 Ta (tahta, harta dan wanita/free sex)’, terlibat dan melibstkan diri suap menyuap, sogok.menyogok uang, politik transaksional (money politic), atau “wabil fulus dan wabil bulus”, nerujuk pesan moral dan etik Ketua MKMK RI Prof Jimly Assidiqie yang telah memecatkan Ketua MK RI, Dr.Anwar Usman yang notabene pamannya GRR, putra sulungnya mas Joko sehingga “lolos” menjadi Cawapres RI 2024.
Kemunculannya gejala sosial politik abnormal itu sangatlah kontroversial, menusuk hati dan rasa keadilan sosial (sense of social equity and justice) karena merusak budaya demokrasi Pancasila, melabrak UUD 1945, sehingga tak pelak lagi mengundang berbagai protes publik, UGM Yogyakarta, almamater-kampusnya mas Jokowi juga memanas dan bergolak, dan demontrasi BEM se-Indonesia menolak dinasti politik berlangsung, tetapi kenyataannya GRR tetap bertahan sebagai Cawapres RI 2024. Ibarat pribahasa “anjing menggonggong kabilah tetap berlalu..”
Bahkan orangtua GRR, Presiden RI Ir.H.Joko Widodo sudah membuat pernyatan resmi berpihak di salah satu militer didampingi Menhan RI PS notabenenya sebagai Capres RI paslon 2, beliau akan berpihak dan berkampanye untuk kemenangan paslon Capres RI tertentu, dan kini beliau mas Jokowi sedang bersiap-siap untuk berkampanye pada Pemilu Pilpres 2024 untuk meraih kemenangan putra sulung kesayangannya yang baru berusia belia 36 thn, Walkot Solo, GRR.
Publik tahu betul dan sadar-sesadarnya bahwa keberpihakan mas Jokowi yang kini masih melekat dipundaknya jabatan tertinggi Presiden RI sebagai Kepala Negara dan Kepala Negara RI, wajib beperilaku netral. Jika beliau tetap berpihak dan berkampanye memihak kepada salahsatu Paslon Capres dan Cawapres RI, apalagi itu putra kanfungnya sendiri, bisa disimpulkan dan dipastikan secara hukum tata negara, yml bpk Jokowi Presiden RI telah melanggar sumpah dan janjinya yang diucapkan pada saat pelantikan Presiden RI dihadapan forum Sidang MPR RI di gedung Senayan Jakarta sekitar 5 tahun lalu.
Dan jika ini betul-betul terjadi dan dikerjakan mas Jokowi pada Pemilu Pilpres 2024, ini adalah perbuatan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan (abuse of power and authority), makna lainnya mas Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum (law enforcement) makanya MPR RI seharus dan berkewajiban bersidang meminta penjelasan dan pertanggungjawaban Presiden RI Jokowi atas perbuatan keberpihakannya dalam Pemilu Pilpres RI thn 2024, karena berakibat fatal, penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak terlaksana dengan azas Jujur dan Adil(Jurdil).
Hal ini sangat berbahaya bagi kelangsungan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 saat ini, akibat bermunculan ketidakpuasan tidak terelakan, konflik sosial vertikal dan.horizontal pun terjadi secara berkepanjangan. Sementara disisi lain Presiden RI sebagai penengah (wasit) untuk menyelesaikan pertikaian antar pimpinan Parpol 17 peserta Pemilu 2024 yang bertarung dan berkompetisi, akan menemui kesulitan dan tidak akan mampu berperan dan berfungsi karena mas Jokowi sudah kekurangan dan bahkan kehilangan kepercayaan di dalam kehidupan masyarakat (defisit and distrust society).
Keterlibatan Presiden RI bpk.Ir.Jokowi dalam Pemilu Pilpres 2024, menurut pendapat saya, itu perbuatan keliru dan betul-betul salah dalam perspektif moral, etika dan hukum Pancasila dan bahkan agama Islam. Saran dan nasehat atau pesan moral saya buat bpk Presiden RI mas Jokowi janganlah hal itu dilakukan, banyak-banyaklah berzikir kepada Allah SWT yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, beristighfarlah anda sekhusuk-khusuknya agar kepanikan dan stress pupus dalam diri pribadi anda.
Anda berusaha menjadi pribadi yang hidup tenteram (sakinah), bijaksana (wise) dan mulia !. Insya Allah anda akan mengakhiri sesuatu tugas kenegaraan dan jabatan Presiden RI sebagai penanggungjawab tertinggi penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa diwujudkan dengan akhir yang baik (husnul khotimah), sukses rukun dan damai, bukan sebaliknya “suul khotimah”, penuh sengketa dan pertikaian yang tak tahu ujung-pangkalnya.
Untuk jelasnya jalan pikiran saya ini, lebih lanjut, sebaiknya dibaca artikel saya yang telah dipublikasikan di media sosial, berjudul “Presiden RI Jokowi Jadilah Negarawan Sejati”.
Saya menulis dengan pikiran dan hati yang tulus karena saya sangat mencintai negeri ini, hasil keringat para pejuang dan Pahlawan Bangsa, bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Salah satu mahakarya tokoh panutan saya almukarrom Dr.Muhammad Natsir (Ketua Umum Parpol Masyumi, dan PM RI thn 1950an) dengan “Mosi Integral Natsir” pada tahn 1950 di Badan Konstituante RI yang melahirkan konsep dan komitmen ber-NKRI.
Oleh karena itu, agar NKRI tetap lestari Presiden RI yml Bpk Jokowi janganlah panik dan stress sebagaimana “disangkakan” para pakar dan ilmuwan didalam wacana publik. Anda yml bpk Jokowi saat ini Presiden RI adalah wasit Pemilu 2024, dan janganlah sampai Rakyat sebagai penonton dikecewakan, turun dari tribun, karena wasitnya berat sebelah, alias berbuat curang. Nanti wasitnya bisa babak belur dipukuli penonton, memalukan, astaghfirullahalazim.
Jika wasit mas Jokowi tetap berpihak dan berbuat curang, maka saya berimajinasi ibarat pertandingan sepak bola di sebuah stadion yang sangat luas dan besar dipenuhi jutaan penontonnya maka saya tak membayangkan jika jutaan penonton kecewa, maka mereka akan turun dari tribun berbondong-berbondong ke arena lapangan mengejar wasit yang curang tersebut”, akhirnya pertandingan kacau-balau dan bubar, apalagi di arena stadiun banyak penontonnya tergolong bondo-nekat (bonek), ala mak ngerinya.
Barang tentu saya berharap imajinasi saya itu “keliru” dan tidak terjadi demi Indonesiaku, NKRI sebuah negara-bangsa yang bermartabat dan berdaulat. Semoga narasi ringkas, hendaknya bisa menyadarkan dan membuka mata hati kita, agar bersama-sama untuk menyelamatkan Indonesia Raya dari jurang bahaya dan kehancuran. Save NKRI.
Syukron barakallah
=====✅✅✅
Penulis: Dr.Ir.H.Apendi Arsyad, M.Si
(Pendiri dan Wasek Wankar ICMI Pusat merangkap Ketua Wanhat ICMI Orwil Khusus Bogor, Pendiri dan Dosen Senior (Assoc Profesor) Universitas Djuanda Bogor, Konsultan Proyek-Proyek K/L negara, Pegiat dan Pengamat serta Kritikus Sosial)