Nanggung l Jurnal Bogor
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Nanggung, Kabupaten Bogor Mamur meminta Polisi Pamong Praja (Pol PP) menertibkan minimarket di desanya yang baru satu bulan beroperasi.
“Kalau memang belum berizin, Pol PP jangan diam saja. Kami mendukung Pol PP untuk menutup dan mensegel minimarket itu,” tegas Mamur kepada Jurnal Bogor, Minggu (21/1).
Mamur meminta tindakan tegas dari penegak Perda, baik Pol PP Kecamatan maupun Kabupaten Bogor segera turun tangan menutup minimarket yang diduga belum berizin itu,” kata Mamur.
Menurut Mamur adapun pernyataan warga lingkungan itu hanya untuk proses perizinan beroperasinya minimarket tersebut.
Keberadaan minimarket itu, kata Mamur, muncul selembaran surat tidak keberatan yang ditandatangani 10 orang warga itu bukan menjadikan dasar minimarket itu harus beroperasi.
“Kami bukan menghalangi siapapun untuk usaha, tetapi tempuh dulu perizinannya,” papar Mamur.
Mamur yang dipanggil RW Amung itu menegaskan meski secara tertulis warga masyarakat mengaku tidak keberatan, tetapi kami pastikan masih banyak yang menolak minimarket itu beroperasi.
“Kami sebagai LPM Desa punya hak untuk menyampaikan keluhan masyarakat. Beroperasi minimarket itu, setahu kami ketimbang warga yang setuju, itu lebih banyak warga yang menolak. Terutama warga para pemilik warung,” ucapnya.
Menurut RW Amung seharusnya warga yang mengakui tidak keberatan adanya minimarket itu, bertanggung jawab serta dapat menjelaskan kewarga lainnya terutama kepada pemilik warung yang sudah jelas menolak mimarket itu beroperasi.
“Ini kan jelas, warga terutama pemilik warung menolak beroperasi minimarket itu. Karena sudah mematikan pedagang kecil. Sebab minimarket itu jaraknya sangat berdekatan dengan para pemilik warung,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, keberadaan minimarket yang baru satu bulan beroperasi di Desa Nanggung, Kabupaten Bogor yang dikeluhkan para pemilik warung ternyata diduga belum mengantongi izin.
Menurut staf Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Nanggung Engkus Kusuma bahwa bangunan warung ritel atau minimarket yang berada disamping kantor Desa Nanggung itu diduga belum berizin. “Setahu kami, minimarket di Desa Nanggung itu belum berizin namun sudah beroperasi,” ujar Engkus Kusuma kepada Jurnal Bogor.
Bukan hanya itu, termasuk Nomor Izin Berusaha (NIB) untuk usaha minimarket itu belum juga diurus. “Sebelum minimarket itu berjalan, seharusnya perizinannya dulu harus ditempuh,” paparnya.
“Maka itu, sebelum berizin kami setuju minimarket di Desa Nanggung itu disetop dulu,” tandasnya.
Bukan hanya staf Ekbang, termasuk Sahrudin yang merupakan pegawai di Kecamatan Nanggung juga mendapat informasi bahwa keberadaan minimarket yang baru beroperasi di Desa Nanggung banyak yang komplain. Apalagi jarak minimarket dengan pemilik warung itu sangat berdekatan. Ditambah barang yang di jual dari minimarket, itu sama saja produk yang biasa dijual di warung kecil. Para pemilik warung kecil di Desa Nanggung pun menyatakan sikap mereka terhadap keberadaan minimarket yang baru beroperasi itu untuk segera ditutup.
(arip ekon)