Cigudeg | Jurnal Bogor
Perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor nomor 56 atas perubahan Perbup nomor 120 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan truk tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Bogor dinilai akan menjadi pertikaian antarsesama masyarakat.
Hal ini disebabkan, produk hukumnya Bupati Bogor saat ini disebut tidak melakukan kajian komprehensif dan tanpa melakukan uji coba sehingga terjadi menimbulkan masalah baru.
“Kalau seperti ini sisi ekonominya masyarakat kami menjerit, jadi tinggal tunggu bom waktu saja ini. Masyarakat miskin kalau sudah masalah perut brutal, semuanya bisa turun ke jalan akhirnya konflik horizontal antara masyarakat hulu dan hilir,” kata Sekjen Asosiasi Transporter Tangerang Bogor (ATTB) Ahmad Gojali saat dihubungi Jurnal Bogor, Minggu (26/11/2023).
“Makanya kami mengajak ke Bupati dan dinas terkait harus segera pikirkan ini, ada upaya pencegahan konflik horizontal antarmasyarakat hulu dan hilir,” tambahnya.
Dia membeberkan, sangat menyayangkan sikap bupati terkait dengan produk hukumnya. Seharusnya Bupati Bogor ketika mengeluarkan produk hukum jangan tergesa-gesa, karena ini menyangkut masyarakat luas, baik masyarakat hulu maupun masyarakat hilir dimana masyarakat hulu masyarakatnya ketergantungan hidup pada tambang dan angkutan.
Sementara, masyarakat hilir seperti Parungpanjang yang mayoritas kehidupannya tidak ketergantungan dengan angkutan. Karena sudah banyak perumahan-perumahan di Parungpanjang, para pendatang.
“Yang pertama terjadinya penumpukan kendaraan dan menimbulkan kemacetan, karena pemerintah Kabupaten Bogor tidak menyiapkan fasilitas atau parkir untuk kendaraan barang khusus tambang. Harusnya sebelum mengeluarkan produk hukum itu dikaji dulu atau diuji coba, contoh siapkan kantong parkir baik di hulu maupun di hilir,” bebernya.
Kata dia, dampaknya saat ini terhadap masyarakat itu sendiri, terlebih masyarakat yang berdekatan dengan tambang yang perlu diingat dampak sisi ekonominya.
“Bupati punya tanggung jawab moral, baik di dunia maupun di akhirat dan setiap perbuatannya dimintai pertanggung jawaban,” katanya.
Dia menyayangkan, tidak adanya sosialisasi terlebih dahulu terbitnya Perbup baru dari Bupati Bogor melalui Dishub, baik melalui kepolisian maupun kecamatan. Padahal kata dia, PAD truk tambang sangat begitu besar.
“Harusnya pikirkan dulu, jangan langsung mengambil keputusan sepihak, apa sih istimewanya masyarakat Parungpanjang?. Kalau kita bicara pendapatan daerah tentu saja dari kami, dari pajak mobil pendapatan kendaraan khusus tambang,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Bupati dan instansi terkait untuk kembalikan ke-Perbup nomor 120 tahun 2021, artinya angkutan tambang yang tidak bermuatan dari Tangerang ke Cigudeg itu bisa melintas, dan angkutan tambang yang sumbu dua, engkel dan colt diesel dapat melintas seperti Perbup 120 Kabupaten Bogor dan Perbup nomor 47 tahun 2018 Kabupaten Tangerang.
“Perbup Bogor ini menyesuaikan Perbup Tangerang, di Perbup Tangerang, sumbu dua bisa melintas begitu juga sumbu tiga yang tidak ada muatannya diperbolehkan melintas, tidak ada larangan. Tapi kenapa Perbup yang baru nomor 56 ini, yang kosong dilarang yang isian sumbu dua tidak boleh juga melintas. Oke yang sumbu tiga setuju itu kita tidak permasalahan, tapi siapkan dulu kantong-kantong parkirnya dong,” pungkasnya.
** (andres)