Gunung Putri | Jurnal Bogor
Belum usai persoalan izin lingkungan dengan warga, kontraktor proyek pengerjaan Pasar Gunung Putri di Perumahan Griya Bukit Jaya (GBJ) Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, diduga menggunakan lahan milik warga tanpa izin untuk menjalankan kegiatannya.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Bela Persada dengan nilai Rp7,3 miliar dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor itu, dinilai sembrono. Pasalnya, kontraktor menggunakan lahan milik Acang Suryana untuk akses jalan, menaruh alat berat dan membuat bedeng atau rumah sementara pekerja tanpa izin pemiliknya.
” Tanah saya dipakai tempat parkir alat berat beko. Tanah saya dirusak untuk dipakai akses jalan dan sekarang sedang dibangun bedeng kontraktor. Semua itu belum atau tidak ada ijin dari saya,” kata Acang Suryana kepada Jurnal Bogor, Senin (6/11/23).
Acang mengaku keberatan dengan sikap kontraktor yang sudah merugikan tersebut. Apalagi, Acang yang merupakan warga perumahan GBJ dan memiliki lahan tepat berada disamping pembangunan Pasar Gunung Putri itu, tidak pernah dilibatkan dalam hal apapun sampai saat ini.
” Kalau sudah begini, apakah RT dan RW mau bertanggung jawab. Intinya saya keberatan. Bukan dengan pembangunan pasarnya melainkan etika sopan santunnya yang tidak menghargai orang lain,” tegasnya.
“Saya sebagai warga perumahan Griya Bukit Jaya RT 08 RW 28 tidak pernah merasa minta diwakilkan oleh RT dan RW terkait masalah pasar,” tambahnya
Bahkan, sambung Acang, dia juga tidak dilibatkan dalam atau diberitahu oleh RT dan RW setempat terkait setuju atau tidak setuju adanya pasar tepat berada disamping lahan miliknya.
“Intinya bahwa saya selaku pemilik tanah seluas 12.000 m2 yang lokasinya bersebelahan dengan lokasi pembangunan Pasar Gunung Putri sama sekali tidak dilibatkan atau diberitahu oleh pelaksana pembangunan pasar mulai dari pengukuran dan pemasangan patok tetangga batas tanah,” ujarnya.
“Karena tetangga terdekat dan terdampak adanya pasar ya saya langsung karena tanah saya bersebelahan dengan bangunan pasar,” sambungnya.
Karena sudah merusak tanah miliknya tanpa izin, tegas Acang, sudah diserahkan kepada kuasa hukum untuk melakukan langkah selanjutnya karena sudah sangat merugikan.
“Sedang dipelajari oleh tim kuasa hukum saya (langkah selanjutnya). Yang pasti sudah ada 3 pasal yang dilanggar kontraktor yakni, perusakan tanah, memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin dan membangun diatas tanah milik orang lain tanpa ijin pemiliknya,” pungkasnya.
(nay nuráin)