29.3 C
Bogor
Monday, October 7, 2024

Buy now

spot_img

Sebuah Harapan Resolusi Buat MKMK RI

Jurnalinspirasi.co.id – Setelah menyimak keterangan pers dari Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKMK RI) bapak Prof Dr H. Jimly Assidiqqie, SH,MH, sebagaimana dimuat di Kompas TV dan koran Kompas. Saya tertarik dan terkesan positif atas statemennya abangku Jimly. Dan kemudian saya berdoa dengan khusuk dan berharap abangku itu bisa menunaikan amanah dengan sebaik-baiknya.

Kita  menyadari bahwa tugas MKMK RI itu sungguh berat, akan tetapi mulia dalam rangka penyelamatan negara (save NKRI). Semoga kasus pelanggaran kode etik hakim Majelis Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) bisa terselesaikan dengan baik, terpercaya, solutif terhadap permasalahan bangsa dan negara, serta diputuskan tepat waktu. Hal ini mengingat agenda politik Pilpres RI tahun 2024 semakin mendekat, padat dan mendesak.

Ya Allah Ya Rabb. Semoga Allah SWT memberikan karunia, rahmat, dan hidayah-Nya kepada senior kita ICMI abang Jimly Assidiqqie yang diberi amanah sebagi Ketua MKMK RI, untuk mensidangkan kasus pelanggaran kode etik kehakiman para penegak hukum anggota MK RI, dan mampu memutuskan perkara ini yang terbaik dan bijaksana.

Harapannya selanjutnya carut marut praktik penegakan hukum di negeri ini, terurai dengan cerdas, dan atmosfer penegakan supremasi hukum sebagai prasyarat negara berkemajuan dan berkeadaban agar semakin membaik. Janganlah praktiknya semakin kusut dan carut marut seperti saat ini.

Seharusnya Presiden RI yang berkuasa sekarang ini, yang telah melakukan “abuse of power” untuk membangun dinasti politik, seharusnya juga mendapat teguran, sanksi,  disidangkan dan diadili juga oleh MPR RI sebagai penjelmaan kedaulatan Rakyat.

Akan tetapi sayang UUD 1945 aslinya diamandemen 4 kali, sehingga MPR RI zaman now, menjadi melemah power and authoritynya, alias banci (powerless) MPR RI saat ini bukan lagi lembaga tertinggi pemegang kedaulatan Rakyat, akan tetapi menjadi kumpulan para “politisi selebritas” dan kaum saudagar, investors, karena biaya demokrasi langsung untuk duduk disingga sana gedung DPR dan MPR RI, termasuk DPD RI membutuh biaya yang tinggi (high cost).

Jadi mereka-mereka yang bisa duduk di senayan/anggota DPR, DPD dan MPR RI saat bukan lagi berjuang untuk membela aspirasi dan kepentingan Rakyat. Akan tetapi sudah bermetamorposis menjadi wajah yg lain. Saya sependapat dengan abang Prof Jimly Assidiqqie, Ketua MKMK RI sekarang yang bertugas, bahwa oknum pimpinan para penyelenggara negara zaman Now, seperti Yudikatif/kekuasaan Kehakiman, termasuk Legislatif/DPR RI, apalagi Eksekutif/Lembaga Kepresidenan dan K/L negara (Kementerian), mereka sudah kerasukan akal bulus (berperilaku jahat, gila jabatan) dan akal fulus (money, gila harta), dan telah hilang akal sehatnya (din’t common sense) dalam penyelenggaraan negara. Nauzubillahi minzaliq.

Oleh karena itu, resolusinya untuk mengatasi praktik carut marut hukum saat ini, sudah seharusnya NKRI kembali ke UUD 1945 Asli (baca artikel AA sebelumnya beredar di medsos Jurnalinspirasi tempo hari), yakni UUD 1945 yang ditetapkan pada sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dimana MPR RI murni kumpulan perwakilan rakyat dan utusan golongan serta utusan daerah yang menjamin pelaksanaan penuh kedaulatan Rakyat Indonesia.

Mereka anggota MPR RI berdasarkan UUD 1945 Asli, memiliki kekuasaan dan kewenangan penuh (full power and authority) yaitu bisa mengevaluasi dan memberhentikan (impeacment) Presiden RI jika terbukti melanggar falsafah dan ideologi Pancasila dan pasal-pasal UUD 1945, serta Peraturan PerUU yang berlaku.

Kondisi eksisting penyelenggaraan negara saat ini, banyak orang berkata,”kondisinya tidak baik-baik amat”, alias kondisinya praktik hukumnya berada pada “titik nadhir”, saya menyebutnya dalam tulisan saya “carut-marut”. Dengan kata lain praktek penyelenggaraan banyak keluar dan menyimpang dari ketentuan hukum tata negara (konstitusi).

Bahkan dan yang terbukti berperilaku jahat (akal bulus, meminjam istilah Prof Jimly Assidiqqie, pendiri dan mantan Ketua MK RI pertama). Kita masih segar dalam ingatan kasus kriminal Perwira Polisi Ferdy Sambo vs Bripda Yosua yang membuat kepercayaan publik kepada Lembaga Kepolisian RI, sempat anjlok. Tapi alhamdulillah berkat usaha dan kebijakan bpk.Kapolri Jenderal Polisi Sigit bisa mengatasinya, Ferdy Sambo ditangkap, diadili dan terbukti bersalah,  dihukum mati oleh Pengadilan, tetapi kemudian ajaibnya status keputusan mati berubah menjadi hukuman seumur hidup, mendapat grasi Presiden RI, ada sesuatu yang aneh.

Artinya aparatur negara RI, termasuk oknum pejabat negara dan pemerintahan/ASN melanggar hukum pidana seperti korupsi, perbuatan pidana pembunuhan seperti kasus Ferdy Sambo, oknum Kapolda yg menjadi backing bandar narkoba dan perjudian, dan termasuk sesungguhnya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) untuk kepentingan pribadi dan keluarganya (dinasti politik) yang semakin akut dan carut marut.

Seperti kondisi situasi menjelang Pilpres 2024, yang telah menjadi trending topik, yakni munculnya peristiwa anak sulung Presiden RI sdr Gibran Rakabuming Raka yang masih muda-belia (36 thn, status Wali Kota Solo bertugas baru lk 2-3 thn), belum memiliki sama sekali pengalaman kepemiminan nasional spt anggota DPR RI dan atau Meneg RI,  dengan begitu cepat (instan, tanpa konvensi) telah diusung menjadi Cawapres RI Pilpres 2024 mendampingi Capres RI bpk Letjen (Purn) H.Prabowo Subianto.

Keputusan Koalisi 9 Parpol tersebut, disinyalir penuh dengan “kejanggalan dan keanehan”. Akhirnya menuai protes dari kalangan ilmuwan dan pakar serta praktisi hukum seperti Prof Denny Indrayana/ Mantan Wamenkumham RI era Presiden SBY, dan somasi protes dari 18 orang penegak dan praktisi hukum yang terkemuka negeri ini, dan protes perseorangan lainnya.

Kita berharap keputusan MKMK RI dalam menyelesaikan kasus pelanggaran kode etik anggota hakim MK RI, bpk Dr.Anwar Usman dkk, bisa terselesaikan dengan jurdil dan harapannya berdampak positif terhadap mengembalikan citra dan kepercayaan publik terhadap kekuasaan Kehakiman di negeri ini, khususnya kekuasaan Kehakiman Konstitusi.

Untuk itu keputusan yang  dirumuskan  oleh 3 orang anggota MKMK RI, yang dipimpin oleh senior kita di ICMI, Prof Jimly Assidiqqie (Ketua Wanhat MPP ICMI), insya Allah mereka bekerja akan menggunakan akal sehat (bil hikmah), bukan akal fulus apalagi akal bulus.

Selamat bekerja profesional, jujur dan adil serta bijaksana para anggota MKMK RI. Semoga Allah SWT memberkahi. Warga bangsa dan negara NKRI saat ini sedang menunggu dan penuh harap bahwa akan lahir resolusi berupa keputusan MKMK RI yang adil dan bijaksana, sehingga praktik carut-marut hukum konstitusi yang terjadi di negeri yang kita cintai ini terselesaikan dengan sebaik-baiknya  dan terpercaya.

Sekian dan terima kasih, semoga tulisan ini hendaknya mengingatkan kita sebagai warga negara, bisa memberikan solusi terhadap kompleksitas carut-marut menegakan supremasi hukum di NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (Asli).
Syukron barakallah.
Wassalam

====✅✅✅

Penulis:
Dr. Ir. H. Apendi Arsyad, M.Si
(Dosen/Assoc Profesor dan Pendiri Universitas Djuanda Bogor, Pendiri dan Wasek Wankar ICMI Pusat merangkap Ketua Wanhat ICMI Orwil Khusus Bogor, Konsultan K/L negara, Pegiat dan Pengamat Sosial)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles