26.6 C
Bogor
Friday, November 22, 2024

Buy now

spot_img

Program Jaksa Masuk Desa, Ate: Pemahaman Hukum Sejak Dini

Cibinong | Jurnal Bogor
Program Jaksa Jaga Desa yang saat ini sedang disosialisasikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, menurut Kasie Pidana Khusus Ate Q Ilyas merupakan sosialisasi pemahaman hukum sejak dini kepada para kepala desa se-Kabupaten Bogor.

“Pada intinya Jaksa Jaga Desa itu adalah sosialisasi terkait pemahaman hukum sejak dini untuk para kepala desa, kami akan membina kades jika terjerembab kedalam satu persoalan yang mendekati tindak pidana korupsi. Jika itu suatu kekhilafan yang tidak disengaja, maka kita akan arahkan untuk mengganti kerugian negara sebelum adanya penetapan tersangka,” ujar Ate sapaan akrabnya kepada Jurnal Bogor saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/10/23).

Namun jika itu suatu kesengajaan, sambung Ate, maka akan benar-benar kita binasakan. Lebih lanjut Ate menjelaskan, misalnya ada kejadian di satu desa bahwa kepala desa tersebut sudah berkali-kali melakukan kesalahan yang sama, dalam arti mendekati kepada tindak pidana korupsi berarti itu masuk kedalam katagori kebiasaan. “ Itu bisa untuk kita proses lebih lanjut,” cetusnya.

Tapi, lanjut Ate, jika fisik itu ada, hanya laporannya saja yang tidak ada, misalnya bon, atau bonnya berbeda. Itu masih bisa diluruskan. “Bisa jadi, saat dia mengeluarkan uang itu tidak memakai bon, selama bentuk fisiknya ada, itu kita kaji, berarti hanya ada kesalahan administrasi saja. Disiitu nanti kita akan koordinasi dengan inspektorat,” jelasnya.

Ate yang merupakan mantan Kasie Intel di Kabupaten Tangerang tersebut mengatakan, hanya Kabupaten Bogor yang memiliki program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) se-Indonesia.

“Ketentuan dari regulasi itu sendiri ada dalam Perbup atau Perda yang sampai saat ini masih sedang saya dalami,”

Meski demikian, yang lebih pas membicarakan terkait sosialisasi tersebut adalah Kasie Intel karena pada dasarnya Bidang Pidana Khusus lebih kedalam perkara yang sudah matang.

“Jika kita mengacu kepada undang-undang konstruksi, untuk angka lebih dari 200 juta rupiah itu harusnya mengikuti proses lelang. Namun, ini kan diberikan kepada desa tanpa mengikuti proses lelang. Itu juga sedang saya pelajari dulu,” kata Ate yang baru menjabat selama 2 bulan terakhir.

Ate menyebut, Program Jaksa Jaga Desa itu merupakan program dari pusat yang harus diaplikasikan di wilayah. Program ini mencakup semua desa bukan hanya desa-desa tertentu saja, dan dalam persaoalan ini nantinya Kejaksaan akan berkoordinasi dengan inspektorat.

** Nay Nuráin

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles