Ciawi|Jurnal Bogor
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Infrastruktur Jalan dan Jembatan Kelas A Wilayah II, Rizki Akbar mengaku sudah mengajukan pengganti Ade Muhammad Sa’ban, yang sebelumnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk semua proyek kegiatan pembangunan infrastruktur di wilayah tugasnya.
Rizki Akbar yang akrab dipanggil Bombom itu pun mengatakan, untuk mengangkat pegawai sebagai PPK tidaklah gampang. Alasannya, karena ada persyaratan yang harus dimiliki oleh seseorang pegawai saat ingin menjadi PPK.
“Salah satu persyaratannya itu yakni harus memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa,” katanya kepada Jurnal Bogor saat dikonfirmasi di Kantor UPT Infrastruktur Jalan dan Jembatan Kelas A Wilayah II, di Komplek Perkantoran Ciawi, Senin (16/10).
Bombom menjelaskan, paska pindahnya PPK yang juga sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) di UPT nya, Secara otomatis jabatan PPK selesai dengan sendirinya. Dengan begitu, saat ini sebelum adanya pengganti untuk sementara jabatan PPK diambil alih olehnya.
“Sebelum ada yang baru atau pengganti, sementara jabatan PPK saya yang pegang,” jelasnya.
Bombom menyatakan, tugas dan fungsi PPK yang sangat besar pertanggungjawabannya dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan proyek, tentunya harus segera dicarikan pengganti.
“Secepatnya akan ada pengganti. Dan pengangkatan atau penunjukan siapa yang akan menjadi PPK disini, semua kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor. Informasi yang saya terima, sudah disiapkan pengganti nya dan sekarang menjabat sebagai Kepala UPT juga,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Bogor Raya LSM Indonesia Moralitty Watch (IMW), Ahmad Rifai Sogiri mempertanyakan keputusan Bupati Bogor yang melakukan rotasi Ade. Sebab, Kasubag Program dan Keuangan Kecamatan Megamendung sekarang itu, sebelum dipindah tugaskan merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk kegiatan proyek pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2023 di yang tersebar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Cisarua, Megamendung, Ciawi dan Caringin.
“Pak Ade itu Kasubag TU UPT kepanjangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor. Dan tahun ini diberikan tanggungjawab penuh sebagai PPK,” ungkapnya kepada Jurnal Bogor.
Menurut Rifai, Bupati Iwan seharusnya menunda dulu pemindahannya sampai selesainya semua kegiatan proyek pembangunan infrastruktur yang saat ini dibawah tanggungjawab pak Ade selaku PPK.
“Apalagi di tahun ini terdapat sebanyak 16 paket proyek di UPT Infrastruktur Jalan dan Jembatan Kelas A Wilayah II. Kondisinya juga masih tahap pelaksanaan pengerjaan oleh pihak ketiga,” ujarnya.
Rifai menjelaskan, dalam Perpres nomor 16 tahun 2018, yang dimaksud dengan PPK adalah, pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Salah satu tugas PPK sendiri, menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, sehingga PPK merupakan pihak yang sangat penting untuk menentukan suksesnya kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi untuk diangkat sebagai PPK lanjutnya, memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diterbitkan oleh LKPP. Bahkan, seorang ASN tidak bisa diangkat sebagai PPK jika belum memiliki sertifikat ahli pengadaan barang dan jasa tingkat dasar.
“Sertifikat ahli pengadaan barang dan jasa tingkat dasar, merupakan tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi di bidang pengadaan tersebut,” tukas Rifai.
** Dede Suhendar