24.2 C
Bogor
Saturday, December 14, 2024

Buy now

spot_img

Wow, Eks Lahan PTPN di Sukaresmi Jadi Galian Tanah, Ide Siapa?

Sukamakmur | Jurnal Bogor
Puluhan truk bermuatan tanah sudah hampir satu pekan hilir mudik berdatangan ke wilayah Kp Cikupa Gintung RT 001/RW 011, Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor untuk menggali tanah eks PTPN VIII Menteng bekas kebun karet.

Bukan hanya merusak lingkungan, aktivitas galian ilegal tersebut pun diduga melanggar aturan karena berada di lahan milik pemerintah. Namun saat ini lahan tersebut diklaim lahan HGU milik PT Bukit Jonggol Asri (BJA).

Salah satu warga Leuwi Kopo Dadeng Saefudin (45) mengatakan, galian tanah tersebut berjalan sudah hampir satu pekan. Pihak penggali sepertinya membuka jalur sendiri, melintasi lewat hutan yang tidak terlalu banyak penduduknya.

“ Mereka buka jalur sendiri, arah Leuwi Kopo jalur Cipamingkis tembus bendungan Mengker irigasi,” tandas Dadeng kepada Jurnal Bogor, Minggu (15/10/23).

Dadeng menyebutkan tidak mungkin pemerintah tidak tahu, karena saat didinya ingin mengetahui lokasi persis dimana galian tersebut, ada yang berseragam Satpol PP dan ada orang yang berseragam pemerintah.

“ Pasti taulah, cuma kan kerjaannya emang cuma begitu. Dulunya lahan itu adalah kebun karet eks PTPN. Namun sekarang diklaim oleh BJA. Terus mau digali aja kali sama mereka, menurut rekan saya yang juga bekerja disana, tanah tersebut dibawa ke PIK Jakarta,” bebernya.

Sementara Ketua Himpunan Masyarakat Bogor Timur (HMBT) Cep Entoh Sidik mengaku heran akan kinerja pemerintah di wilayah Sukamakmur, khususnya dalam penegakan Perda. Dia mempertanyakan apakah sekarang ini pemerintah mengikuti aturan pengusaha atau menyalahgunakan kuasanya.

“ Kita semua tahu Sukamakmur itu rawan longsor, belum kelar urusan usaha kavling ilegal yang seolah dilegalkan oleh Pemcam. Yang lebih aneh lagi, mereka leluasa lahan HGU dijadikan galian tanah dan dijual ke PIK,” tandas Culeng sapaan akrabnya.

Culeng yang juga sebagai Caleg dari Fraksi Hanura menjelaskan, jika HGU itu sudah jelas peruntukannya untuk apa. “ Kok bisa aparat setempat membiarkan lahan HGU dijadikan galian ilegal, diperjualbelikan pula,” herannya.

“ Saya berharap, Kades jangan hanya jadi penonton, dan Pak Camat juga jangan seolah tidak tahu, begitupun Pol PP sebagai penegak Perda jangan hanya menunggu. Ingat jabatan dan jengkol yang dipakai pertaruhannya dunia akhirat,” tuturnya.

“ Siapapun yang menjadi beking dari pelaksaaan kegiatan di eks lahan PTPN ini, tetap warga Sukamakmur yang dirugikan saat alam marah,” tambahnya.

Sementara Kepala Desa Sukaresmi dan Camat Sukamakmur ketika dikonfirmasi via WhatsApp  perihal keberadaan kegiatan galian tanah di lahan eks PTPN, tidak memberikan tanggapan.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles