26.6 C
Bogor
Friday, November 22, 2024

Buy now

spot_img

Dampak MK Jika Kabulkan Gugatan

Eskalasi Politik Panas Hingga Pertegas Dinasti Jokowi

Bogor | Jurnal Bogor
Mahkamah Konstutusi (MK) rencananya akan membacakan putusan gugatan batas minimal usia persyaratan calon presiden dan wakil presiden pada Senin (16/10/2023). Walaupun MK disebut-sebut baru akan membacakan putusan, namun banyak pihak berpersepsi, bahwa MK akan mengabulkannya.

Oleh karena itu tidak sedikit elemen anak bangsa dari berbagai elemen yang meminta MK untuk tidak mengabulkannya.

“Dampak dari putusan MK jika mengabulkan gugatan tersebut tidak hanya berdampak pada eskalasi dan peta politik menjelang pemilu 2024. Namun dampaknya bisa lebih mengerikan dari hanya sekedar itu,” kata Founder Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).

Menurut Yusfitriadi dampak pertama, mempertegas bangunan dinasti politik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Indikasi jokowi membangun dinasti Politik sudah terlihat ketika Boby Nasution dan Gibran menjadi kepala daerah. Kemudian disusul dengan melantik ketua MK Anwar Usman yang merupakan iparnya.

“Pada fenomena itu sebetulnya sudah jelas bagaimana Jokowi sedang membangun dinasti kekuasannya. Sehingga jika MK mengabulkan gugatan peesyaratan minimal usia calon presiden dan wakil presiden, semakin mempertegas dan sulit dibantah bahwa Jokowi sedang membangun dinasti kekuasaan.

Bisa dipastikan Jokowi lah presiden terpilih pascareformasi yang terlihat jelas secara kasat mata membangun dinasti kekuasaan.

“Padahal kita paham nepotisme merupakan salah satu tuntutan reformasi untuk dihilangkan. Dengan kondisi ini, tidaklah berlebihan jika Jokowi merupakan presiden yang tidak mengemban amanat reformasi,” jelasnya.

Lalu dampak kedua, pengkhianatan reformasi secara berjama’ah. Ketika MK mengabulkan gugatan syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden, maka Gibran yang merupakan anaknya presiden Jokowi berpotensi besar menjadi calon wakil presiden, baik berpasangan dengan Ganjar maupun dengan Prabowo.

Tidak sedikit partai politik yang berdiri pascareformasi dan politisi yang berlatarbelakang aktifis 98 mendorong ke arah terciptanya bangunan dinasti kekuasaan tersebut. Dengan melupakan perjuangan yang berdarah-darah.

Menurut Yusfitriadi, dengan heroik menjatuhkan Soeharto diantaranya dengan dengan alasan menumbuhsuburkan korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN).

Sedangkan dampak ketiga, eskalasi politik akan semakin panas. Ketika MK mengabulkan gugatan tersebut, dan Gibran menerima pianangan calon wakil presiden, tentu saja eskalasi politik akan semakin memanas.

Tidak hanya diantara kontestan pemilu 2024, namun juga panasnya eskalasi tersebut akan terjadi di tengah-tengah masyarakat. Lembaga negara mana yang masih bisa dipercaya, MK sudah jadi alat kekuasaan, korupsi terjadi besar-besarab di kementrian, KPK yang seharusnya menjadi penegak hukum anti korupsi malah terindikasi masuk ke dalam “lingkaran setan” perilaku korupsi.

Sementara dampak keempat, akan terjadi “perang terbuka” antara Megawati dengan PDIP-nya berhadapan dengan Jokowi dan kekuatan politik yang diendorsenya. Sudah sangat santer disebut-sebut gugatan syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah upaya menyiapkan karpet merah untuk Gibran menjadi calon wakil presiden.

Jika Gibran menerima pinangan Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendapingi Prabowo sebagai calon presiden, maka bukan sekedar memanasnya eskalasi, namun jauh lebih dahsyat dari itu. Dimana akan terjadi “perang terbuka” antara Megawati dan PDIP-nya dengan Jokowi dan kekuatan politik yang diendorsenya.

“Perang terbuka ini akan menimbulkan kegaduhan politik yang mampu mempengaruhi kondisi masyarakat menjelang pemilu 2024. Dan sudah bisa dipastikan jalanya proses pemilu akan banyak diwarnai dengan suhu yang panas di semua lapisan masyarakat. Sehingga sulit untuk mengatasi maslah ini selain MK tidak mengabulkan gugatan syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden,” ungkap Yusfitriadi.

Andai pun MK mau mengabulkan, harus ditambahkan dengan klausul mulai berlaku pada pemilu 2029, namun yang lebih elegan kata Yusfitriadi, jika MK mengabulkan dan memberlakukan putusannya untuk pemilu 2024, maka Gibran menolak pinangan calon presiden dan koalisi manapun untuk menjadi calon wakil presiden. “Ini sikap Gibran yang paling elegan dan secara politis, akan mendapatkan simpati rakyat sebagi investasi politik Gibran ke depan,” tandasnya.

** yev-cc/rls



Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles