Home News Terbukti Lakukan Korupsi, Ini Hukuman yang Dijatuhkan untuk Mustofa Kamil

Terbukti Lakukan Korupsi, Ini Hukuman yang Dijatuhkan untuk Mustofa Kamil

Cibinong  | Jurnal Bogor
Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atas tersangka Mustofa Kamil yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri memasuki babak putusan, Senin (2/10/23).

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah memvonis terdakwa 3 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider kurungan 3 bulan.

Putusan itu lebih rendah dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Mustofa Kamil 7 tahun 6 bulan penjara dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar.

“Mengadili. Menyatakan Terdakwa Mustofa Kamil tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berbarengan sebagaimana dalam dakwaan subsider,” isi dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Bandung tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp400.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sambung amar putusan sesuai dengan yang dilampiran di webseite resmi PN Bandung.

Dalam pembacaan putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Akbar Isnanto, Eman Sulaeman dan Bhudhi Kuswanto sebagai Hakim Anggota itu juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp273.215.600,00.

“Membayar uang pengganti sebesar Rp273.215.600,00, dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” jelas putusan tersebut.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” akhir putusan Mustofa Kamil.

Selain itu Pengadilan Tipikor Bandung juga telah menetapkan 43 alat bukti. Nantinya ada beberapa alat bukti yang dikembalikan ke SMK Generasi Mandiri kepada Vita Yuniarti dan beberapa alat bukti dikembalikan kepada BPKAD Provinsi Jawa Barat.

** Nay Nur’ain

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version